Oleh NUNI NURBAYANI
Komisioner Komisi Informaasi Provinsi Jawa Barat Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik (Sekom)
HARI ini, Kamis, 30 April 2026, tepat menandai peringatan 18 tahun Hari Keterbukaan Informasi Nasional (Hakin). Bagi Komisi Informasi Jawa Barat yang diawaki lima komisioner yakni Ketua Husni Farhani Mubaraq, dan anggota Dadan Saputra, Erwin Kustiman, Nuni Nurbayani serta Yadi Supriadi, hari ini merupakan momen penting untuk menegaskan kembali komitmen KI Jabar pada implementasi Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebanyak 93 putusan menjadi salah satu wujud komitmen KI Jabar dalam menegaskan perannya sebagai lembaga adjudikasi non-litigasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan Hak untuk Tahu. Hak untuk tahu ini dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 tahun 2008. Salah satu tujuan Undang-Undang ini sebagaimana tercantum pada Pasal 3 adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan, program, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan kebijakan publik. Hal ini menjadi jaminan bagi masyarakat untuk mendapat akses seluas-seluasnya pada informasi publik.
Sementara tingginya angka sengketa serta masifnya proses penyelesaian sengketa oleh KI Jabar dapat dibaca sebagai satu pesan penting: tingginya jumlah sengketa tidak selalu mencerminkan konflik yang tajam, melainkan sering kali berakar pada kesenjangan literasi keterbukaan informasi. Banyak sengketa muncul karena badan publik belum responsif, sementara pemohon belum sepenuhnya memahami mekanisme hukum yang tersedia.
Dalam konteks ini, penyelesaian sengketa tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir. Ia justru menjadi bahan refleksi untuk memperkuat literasi bagi Badan Publik maupun masyarakat dalam bentuk sosialisasi, edukasi, dan komunikasi publik agar hak atas informasi dapat dipenuhi sejak awal, tanpa harus berujung di ruang sidang. Komisi Informasi dalam penguatan literasi keterbukaan informasi publik telah melakukan berbagai agenda yang melibatkan masyarakat dari berbagai segmen untuk memperkaya khasanah masyarakat akan kebutuhan Hak untuk Tahu.
Dalam perspektif bernas, amanah adalah prinsip dasar kepemimpinan. Informasi publik adalah bagian dari amanah itu. Ketika informasi ditutup tanpa dasar hukum yang sah, yang tercederai bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan publik.
Keterbukaan informasi seharusnya dipahami sebagai bentuk kejujuran struktural negara kepada warganya. Negara yang terbuka bukan negara yang lemah, melainkan negara yang berani dipertanggungjawabkan.
Epilog
Refleksi 18 Tahun Hari Keterbukaan Informasi Nasional Bagi Komisi Informasi Jawa Barat salah satunya dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik tahun 2026 membawa satu kesimpulan penting: keberhasilan keterbukaan informasi tidak semata diukur dari banyaknya sengketa yang diselesaikan, tetapi dari kemampuan sistem untuk mencegah sengketa itu sendiri.
Dalam tataran penguatan literasi keterbukaan publik banyak catatan, salah satunya ketasan KI Jabar dari segi SDM yang harus menjangkau 25 Kabupaten/Kota. Minus Kabupaten dan Kota Cirebon yang sudah memiliki Komisi Informasi. Pembentukan Komisi Informasi di Kabupaten/Kota menjadi urgen untuk efektifitas proses penyelesaian sengketa informasi.
Ke depan, penguatan kapasitas badan publik, peningkatan literasi masyarakat, serta konsistensi pelayanan informasi oleh PPID menjadi kunci. Sebab demokrasi yang matang tidak hanya ditandai oleh ramainya ruang persidangan, melainkan bisa juga oleh sepinya sengketa karena hak telah dipenuhi sejak awal.
Di sanalah keterbukaan informasi menemukan maknanya yang paling luhur: sebagai amanah, bukan sekadar kewajiban; sebagai etika, bukan sekadar prosedur. ***













Komentar