Oleh Yadi Supriyadi
Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat
Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola
SENGKETA informasi publik tidak dapat dibaca hanya sebagai peristiwa hukum. Ia adalah indikator kesehatan tata kelola kelembagaan. Ketika sengketa meningkat atau berulang dengan pola yang sama, itu menandakan adanya persoalan struktural dalam relasi antara badan publik, sistem pelayanan informasi, dan mekanisme pengawasan internal.
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan mandat Komisi Informasi untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Namun bagi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, mandat ini tidak berhenti pada penyelesaian perkara, melainkan harus dibaca sebagai umpan balik sistemik bagi perbaikan tata kelola badan publik.
Sepanjang tahun 2025, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah menyelesaikan 503 permohonan sengketa informasi publik dari jumlah register yang terdaftar per 12 Desember 2025 sejumlah 775 register. Angka ini, dalam perspektif tata kelola, adalah data diagnosis, bukan sekadar data kinerja.
Jika dirinci, komposisi penyelesaian sengketa tahun 2025 menunjukkan pola yang perlu dicermati secara kelembagaan. Sebanyak 24 perkara berakhir dengan Akta Tidak Register (ATR) akibat ketidaklengkapan administratif yang tidak dipenuhi pemohon. Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan literasi prosedural di tingkat masyarakat, yang semestinya direspons melalui penguatan panduan layanan dan komunikasi publik lintas lembaga.
Sebanyak 153 perkara diselesaikan melalui Akta Batal Register (ABR) karena pencabutan permohonan sebelum proses mediasi atau ajudikasi. Dalam perspektif hubungan kelembagaan, fenomena ini dapat dimaknai ganda: di satu sisi, ada sengketa yang selesai di luar persidangan; di sisi lain, ada potensi kelelahan prosedural yang mendorong pemohon mundur sebelum memperoleh kepastian.
Sebanyak 132 permohonan diputus melalui putusan sela karena tidak terpenuhinya legal standing. Ini menjadi sinyal kuat bahwa baik pemohon maupun termohon masih membutuhkan penguatan pemahaman hukum dasar terkait subjek dan objek sengketa informasi.
Kondisi ini menegaskan pentingnya standarisasi pembinaan PPID dan penguatan regulasi internal badan publik. Di sisi yang lebih konstruktif, 79 sengketa berhasil diselesaikan melalui mediasi sepakat. Capaian ini menunjukkan bahwa ketika kelembagaan berjalan dan komunikasi dibuka, sengketa dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada putusan yang bersifat korektif.
Sementara itu, 46 permohonan berakhir dengan penetapan sengketa akibat pencabutan setelah proses berjalan, dan 69 permohonan diselesaikan melalui putusan ajudikasi. Putusan ajudikasi ini, dalam kerangka tata kelola, berfungsi sebagai alat koreksi kelembagaan bagi badan publik yang belum patuh atau konsisten menjalankan kewajiban keterbukaan.
Ttingginya jumlah sengketa tidak selalu disebabkan oleh resistensi individual badan publik. Lebih sering, persoalan terletak pada sistem layanan informasi yang belum tertata seragam, relasi koordinatif yang lemah antarunit, serta mekanisme keberatan internal yang tidak berjalan efektif.
Dari sudut pandang hubungan kelembagaan, sengketa informasi seharusnya menjadi opsi terakhir, bukan mekanisme utama. Jika sengketa terus berulang dengan alasan yang sama, maka yang perlu dibenahi bukan hanya perilaku, tetapi arsitektur tata kelola informasi publik itu sendiri—mulai dari desain PLID, kapasitas PPID, hingga kepemimpinan atasan PPID.
Keterbukaan informasi bukan sebagai program tambahan, melainkan sebagai infrastruktur pemerintahan. Tanpa sistem keterbukaan yang tertata, pemerintahan akan selalu berada dalam posisi reaktif menghadapi sengketa, bukan proaktif mencegahnya. Karena itu, penguatan hubungan kelembagaan antara Komisi Informasi, pemerintah daerah, OPD, BUMD, instansi vertikal, dan pemerintah desa menjadi kunci. Hubungan ini tidak boleh berhenti pada seremoni atau koordinasi formal, tetapi harus berwujud kesepahaman tata kelola yang diterjemahkan ke dalam SOP, standar layanan, dan mekanisme pengawasan internal.
Capaian penyelesaian 503 sengketa informasi publik tahun 2025 adalah ruang koreksi sekaligus peluang konsolidasi. Koreksi atas kelemahan sistem yang masih ada, dan konsolidasi untuk membangun tata kelola keterbukaan informasi yang lebih matang dan berkelanjutan.
Ke depan, keberhasilan keterbukaan informasi publik tidak diukur dari banyaknya sengketa yang ditangani, melainkan dari semakin sedikitnya sengketa yang harus diajukan karena sistem telah bekerja sejak awal.
Di sanalah keterbukaan informasi menemukan makna strategisnya bukan sekadar sebagai mekanisme hukum, tetapi sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang kredibel, terkoordinasi, dan dipercaya publik. ***










Komentar