Oleh RAPHAELLA AZZAHRA BISHAWAB
Mahasiswa Prodi Manajemen Komunikasi
Fikom Universitas Padjadjaran
SETIAP tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Sebagaimana kita ketahui, Hari Buruh merupakan hari libur internasional untuk menghormati perjuangan, hak, dan kontribusi pekerja di seluruh dunia. Peringatan ini tidak hanya dirayakan di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain sebagai hari nasional.
Momentum ini berawal dari aksi mogok kerja tahun 1886 di Chicago, Amerika Serikat, yang menuntut jam kerja delapan jam sehari. Kini, peristiwa tersebut menjadi simbol perjuangan kesejahteraan sosial dan ekonomi kaum buruh. Di Indonesia, para buruh biasanya melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI untuk menyuarakan aspirasi mereka. Peringatan Hari Buruh sebagai hari libur nasional di Indonesia sendiri ditetapkan kembali pada masa kepemimpinan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Bagi sebagian orang, Hari Buruh mungkin dianggap tidak memiliki dampak langsung terhadap kehidupan mereka. Namun, faktanya, setiap peringatan Hari Buruh, ribuan jiwa turun ke jalan demi menyuarakan hak-hak dasarnya. Hak-hak tersebut sangat krusial bagi para pekerja di sektor pabrik, pertanian, konstruksi, hingga jasa. Setiap hari, kaum buruh bekerja keras sebagai tulang punggung keluarga demi memenuhi kebutuhan hidup yang paling mendasar. Mereka bekerja dalam durasi yang panjang, umumnya 7 hingga 8 jam sehari, namun upah yang diterima sering kali tidak sebanding dengan beban kerja tersebut. Hal inilah yang menyebabkan hak-hak dasar mereka belum terpenuhi, terutama bagi buruh tani yang pendapatannya tidak menentu. Kondisi ini kontras dengan kelompok pengusaha yang memiliki fleksibilitas waktu dan pendapatan tinggi, yang mempertegas adanya ketimpangan ekonomi dan sosial di negeri ini.
Dalam artikel di Pikiran Rakyat (4 Mei 2021), Arif Minardi melalui tulisannya yang berjudul “Buruh dan Negara Kesejahteraan” menyatakan bahwa peringatan Hari Buruh menegaskan pentingnya aktualisasi negara kesejahteraan (welfare state) sebagai harapan pekerja. Namun, hingga kini, konsep tersebut di Indonesia belum terumuskan secara konkret. Meskipun pemerintah menekankan perlunya hubungan harmonis antara buruh, pengusaha, dan negara, serikat pekerja menilai kondisi ideal masih jauh dari harapan. Indikatornya terlihat dari kebijakan pengupahan dan regulasi ketenagakerjaan, seperti UU Cipta Kerja, yang dinilai berpotensi menurunkan kualitas perlindungan buruh dalam hal kepastian kerja, pesangon, maupun standar upah.
Menurut pandangan saya, ketimpangan ini menunjukkan bahwa piramida sosial cenderung merugikan kaum buruh yang dipaksa mengorbankan tenaga demi kepentingan kelas atas. Kondisi ini seolah kurang memanusiakan manusia, di mana kerja keras mereka sering kali luput dari perhatian masyarakat maupun pemerintah. Padahal, buruh melakukan pekerjaan yang paling berjasa bagi kelangsungan hidup masyarakat. Sangat ironis ketika masyarakat menikmati hasil produksi buruh namun tetap memandang remeh profesi tersebut. Upah yang diberikan seharusnya setimpal dengan beratnya beban pekerjaan.
Tantangan bagi buruh semakin berat di era digitalisasi. Sebagaimana dikutip dari artikel Indarasari Tjandraningsih dan Tauvik M. Soeherman dalam Pikiran Rakyat (12 Mei 2022) berjudul “Hari Buruh di Era Digitalisasi”, otomatisasi telah mengubah pola dan hubungan kerja. Meskipun fleksibilitas meningkat melalui sistem kontrak dan outsourcing, posisi tawar pekerja justru melemah. Transformasi digital menuntut peningkatan keterampilan (upskilling). Tanpa adanya edukasi yang memadai, pekerja berisiko tertinggal oleh perkembangan teknologi dan terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Seharusnya, terdapat pihak yang bertanggung jawab untuk mengarahkan buruh dalam beradaptasi, bukan sekadar memberikan tekanan tanpa dukungan fasilitas pendidikan digital yang memadai.
Ketidakpastian ini memicu aksi yang lebih besar. Mengutip CNBC Indonesia (16 April 2026), Chandra Dwi Pranata melaporkan bahwa sekitar 100.000 buruh direncanakan akan mengepung DPR pada May Day 2026. Presiden FSPMI, Suparno, menyatakan bahwa tuntutan utama mereka adalah pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru serta penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah (HOSTUM). Aksi ini merupakan bukti bahwa hak-hak dasar buruh masih belum didengar secara serius oleh pemerintah.
Jika menilik buku Komunikasi Sosial dan Pembangunan karya Teguh Budi Raharjo dan Tina Kartika, pembangunan seharusnya berorientasi pada peningkatan taraf dan kualitas hidup masyarakat secara sadar. Bryant dan White menyatakan bahwa pembangunan kualitas manusia mencakup empat aspek utama: peningkatan kapasitas (capacity), pemerataan (equity), pemberdayaan (empowerment), dan keberlanjutan (sustainability).
Pemerintah sudah seharusnya memastikan pembangunan kualitas manusia berjalan secara stabil dan adil. Ketimpangan sosial-ekonomi dan hierarki yang menindas kaum buruh harus dihapuskan. Kesejahteraan nasional tidak akan tercapai selama pemerintah hanya memberikan janji tanpa tindakan nyata untuk melindungi mereka yang menjadi penggerak roda ekonomi bangsa. ***












Komentar