Penyelesaian Sengketa Menuju Kepastian Hukum Berkelanjutan

Oleh Erwin Kustiman

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

PENYELESAIAN  sengketa informasi publik adalah jantung dari keberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Di ruang inilah hukum diuji tidak hanya sebagai teks normatif, tetapi sebagai mekanisme perlindungan hak warga negara. Pasal 26 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan mandat yang jelas kepada Komisi Informasi untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Sepanjang tahun 2025, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah menyelesaikan 503 permohonan sengketa informasi publik. Angka ini, dalam perspektif Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, bukan sekadar indikator produktivitas, melainkan ukuran sejauh mana negara hadir memberikan kepastian hukum atas hak atas informasi.

Jika ditelaah lebih dalam, komposisi penyelesaian sengketa tahun 2025 memperlihatkan sejumlah pola yang penting untuk dianalisis secara kritis.

Sebanyak 24 perkara berakhir dengan Akta Tidak Register (ATR) akibat ketidaklengkapan administratif yang tidak dilengkapi pemohon dalam tenggat waktu. Pola ini menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan informasi masih terkendala aspek prosedural dasar. Dari sudut pandang persidangan, kondisi ini menyita sumber daya awal dan menegaskan perlunya mekanisme pra-registrasi yang lebih efektif.

Sebanyak 153 perkara diselesaikan melalui Akta Batal Register (ABR) karena pencabutan permohonan sebelum mediasi atau ajudikasi. Secara yuridis, hal ini sah. Namun secara sistemik, angka yang besar menunjukkan bahwa sebagian pemohon belum siap menempuh proses persidangan secara penuh, atau sengketa telah menemukan penyelesaian informal tanpa kepastian hukum yang terdokumentasi.

Sebanyak 132 permohonan diputus melalui putusan sela karena ketiadaan legal standing. Dari perspektif kualitas proses, ini merupakan alarm penting. Sengketa yang berhenti pada tahap awal menandakan perlunya penguatan pemahaman hukum baik bagi pemohon maupun badan publik mengenai subjek, objek, dan syarat formil sengketa informasi.

Di sisi yang lebih progresif, 79 sengketa diselesaikan melalui mediasi sepakat. Angka ini menunjukkan bahwa mekanisme mediasi tetap relevan sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan selaras dengan asas peradilan nonlitigasi yang diamanatkan UU KIP.

Sementara itu, 46 permohonan berakhir dengan penetapan sengketa akibat pencabutan setelah proses berjalan, dan 69 permohonan diselesaikan melalui putusan ajudikasi. Putusan ajudikasi inilah yang, bagi Erwin Kustiman, menjadi pilar utama penegakan hukum keterbukaan informasi karena menghadirkan preseden, konsistensi norma, dan kepastian hukum bagi para pihak.

Refleksi utama dari tahun 2025 adalah bahwa tantangan penyelesaian sengketa informasi publik tidak semata terletak pada jumlah perkara, tetapi pada mutu proses dan putusan. Banyaknya ATR, ABR, dan putusan sela menunjukkan bahwa ruang perbaikan terbesar justru berada di hulu—sebelum sengketa masuk ke ruang sidang.

Bagi Komisioner Bidang PSIP, efektivitas penyelesaian sengketa tidak diukur dari kecepatan menutup perkara, melainkan dari sejauh mana setiap putusan memberikan kejelasan hukum, rasa keadilan, dan pembelajaran bagi badan publik maupun pemohon.
Berangkat dari analisis dan refleksi tersebut, Erwin Kustiman menekankan sejumlah strategi prioritas untuk tahun mendatang.

Pertama, penguatan mekanisme pra-registrasi dan asistensi hukum awal bagi pemohon sengketa. Strategi ini ditujukan untuk menekan angka ATR dan putusan sela dengan memastikan kelengkapan administrasi dan kejelasan legal standing sejak awal.

Kedua, optimalisasi mediasi yang berkualitas, bukan sekadar kuantitas. Mediasi perlu diarahkan pada kesepakatan yang jelas, terdokumentasi, dan dapat dieksekusi, sehingga benar-benar menyelesaikan sengketa, bukan sekadar menghentikannya.

Ketiga, peningkatan kualitas dan konsistensi putusan ajudikasi melalui penguatan argumentasi hukum, harmonisasi dengan putusan sebelumnya, dan pendokumentasian preseden. Putusan ajudikasi harus berfungsi sebagai rujukan normatif bagi badan publik agar pelanggaran serupa tidak berulang.

Keempat, sinergi lebih kuat dengan bidang lain, khususnya dalam mendorong badan publik memperbaiki mekanisme keberatan internal. Jika keberatan ditangani dengan baik di tingkat badan publik, beban sengketa di Komisi Informasi dapat ditekan secara signifikan.

Kelima, digitalisasi dan manajemen perkara yang lebih adaptif, agar penanganan perkara lintas tahun dapat diselesaikan secara lebih terukur dan efisien tanpa mengorbankan kualitas persidangan.

Penyelesaian 503 sengketa informasi publik sepanjang tahun 2025 adalah capaian sekaligus tantangan. Ia menegaskan bahwa Komisi Informasi tidak boleh berhenti sebagai forum penyelesaian konflik, tetapi harus menjadi penjaga konsistensi hukum keterbukaan informasi.

Keberhasilan ke depan bukan diukur dari berapa banyak sengketa yang diputus, melainkan dari semakin kuatnya kepastian hukum sehingga sengketa menjadi semakin jarang. Di sanalah peran strategis Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menemukan maknanya: menegakkan hak, menjaga hukum, dan memastikan keterbukaan informasi berjalan secara adil dan berkelanjutan. ***

Komentar