Oleh Dadan Saputra
Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Barat
DI balik setiap sengketa informasi publik, sesungguhnya sedang berlangsung satu proses penting dalam demokrasi: negara belajar mendengar, dan warga belajar memperjuangkan haknya melalui jalan hukum. Sengketa bukan selalu tanda kegagalan, melainkan sering kali penanda bahwa kesadaran publik tumbuh lebih cepat daripada kesiapan sistem.
Refleksi atas kinerja penyelesaian sengketa informasi publik tahun 2025 menunjukkan bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berada di simpang penting antara penegakan hukum, pembelajaran kelembagaan, dan penguatan etika keterbukaan. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Ketentuan ini menempatkan Komisi Informasi sebagai institusi penyangga demokrasi prosedural—hadir ketika mekanisme internal badan publik tidak lagi memadai. Dalam menjalankan mandat tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sepanjang tahun 2025 telah menyelesaikan 503 permohonan sengketa informasi publik. Bagi Dadan Saputra, angka ini bukan sekadar statistik kinerja, melainkan refleksi atas kompleksitas relasi antara hak warga dan kewajiban negara dalam praktik keterbukaan informasi.
Dari total 503 penyelesaian sengketa, terdapat beragam jalur dan mekanisme yang menggambarkan dinamika nyata di lapangan. Sebanyak 24 perkara berakhir dengan Akta Tidak Register (ATR) karena ketidaklengkapan administratif yang tidak dipenuhi pemohon dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kondisi ini menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan informasi mensyaratkan ketertiban prosedural yang tidak bisa diabaikan.
Sebanyak 153 perkara diselesaikan melalui Akta Batal Register (ABR) akibat pencabutan permohonan oleh pemohon sebelum proses mediasi atau ajudikasi berlangsung. Fenomena ini dapat dimaknai sebagai indikasi bahwa sebagian sengketa menemukan solusi di luar persidangan, meski juga menjadi sinyal perlunya penyederhanaan dan penguatan pendampingan bagi pemohon. Sementara itu, 132 permohonan diputus melalui putusan sela karena salah satu pihak tidak memiliki legal standing. Fakta ini menegaskan pentingnya pemahaman hukum yang memadai, baik di sisi pemohon maupun badan publik, agar sengketa tidak terhenti di tahap awal.
Di sisi yang lebih konstruktif, 79 permohonan sengketa berhasil diselesaikan melalui mediasi sepakat. Angka ini mencerminkan bahwa pendekatan dialog dan musyawarah tetap relevan dan efektif dalam penyelesaian sengketa informasi, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan penyelesaian damai. Selain itu, 46 permohonan diselesaikan melalui penetapan sengketa akibat pencabutan register setelah proses berjalan, dan 69 permohonan diputus melalui putusan ajudikasi. Putusan ajudikasi ini menegaskan peran Komisi Informasi sebagai lembaga adjudikatif nonlitigasi yang menghadirkan kepastian hukum ketika dialog tidak lagi menemukan titik temu.
Bagi Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, tingginya jumlah sengketa tidak dapat dibaca semata sebagai beban perkara. Ia justru menjadi cermin bahwa tata kelola keterbukaan informasi di sebagian badan publik masih memerlukan penguatan serius, khususnya dalam pelayanan permohonan informasi dan penanganan keberatan secara internal. Banyak sengketa muncul bukan karena penolakan terbuka, melainkan karena diamnya sistem—permohonan yang tidak ditanggapi, keberatan yang dibiarkan tanpa jawaban.
Dalam konteks ini, sengketa adalah jalan terakhir yang ditempuh warga untuk memastikan haknya tidak diabaikan. Dalam perspektif bernas, amanah adalah fondasi kepemimpinan. Informasi publik merupakan bagian dari amanah itu. Kekuasaan yang menutup informasi tanpa dasar hukum yang sah bukan sedang menjaga stabilitas, melainkan menggerus kepercayaan.
Keterbukaan informasi tidak boleh dipandang sebagai ancaman bagi badan publik. Sebaliknya, ia adalah instrumen untuk memperkuat legitimasi dan membangun hubungan yang sehat antara negara dan warga.
Epilog
Bagi Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, penyelesaian 503 sengketa informasi publik sepanjang tahun 2025 harus dibaca sebagai titik evaluasi bersama, bukan sekadar capaian akhir. Angka tersebut menegaskan bahwa sistem keterbukaan informasi masih bekerja, namun sekaligus memperlihatkan ruang perbaikan yang tidak kecil di tingkat tata kelola badan publik.
Keberhasilan Komisi Informasi, dalam kerangka ini, tidak semata diukur dari jumlah perkara yang ditangani dan diputus, melainkan dari kemampuannya mendorong perubahan perilaku kelembagaan. Sengketa idealnya menjadi pemicu pembenahan, mendorong badan publik memperbaiki mekanisme pelayanan informasi dan keberatan secara internal, sehingga ruang sengketa semakin menyempit dengan sendirinya.
Ke depan, fokus utama perlu diarahkan pada konsistensi penerapan standar layanan informasi, penguatan fungsi atasan PPID, serta koordinasi yang lebih solid antara Komisi Informasi dan badan publik. Tanpa konsolidasi sistemik tersebut, sengketa akan terus berulang dengan pola yang sama. Di sanalah keterbukaan informasi menemukan arti strategisnya bukan hanya sebagai instrumen penyelesaian konflik, tetapi sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. ***










Komentar