Di Balik Setiap Sengketa Informasi di KI Jabar, Ada Amanah yang Dipertaruhkan

Oleh Nuni Nurbayani

Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat

Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik

SETIAP  sengketa informasi publik bukan sekadar perkara administratif. Ia adalah tanda bahwa ada hak warga yang sedang diuji, dan ada amanah negara yang dimintai kejelasan. Di balik berkas-berkas permohonan dan ketukan palu persidangan, sesungguhnya berlangsung satu proses penting: pembuktian apakah keterbukaan informasi benar-benar hidup sebagai nilai, atau hanya berhenti sebagai norma hukum.

Refleksi atas penyelesaian sengketa informasi publik sepanjang tahun 2025 memperlihatkan bahwa kerja Komisi Informasi bukan semata urusan prosedur, melainkan ikhtiar menjaga marwah demokrasi dan etika kekuasaan.

Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi memiliki tugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Ketentuan ini menempatkan Komisi Informasi sebagai penjaga gerbang keadilan informasi, ketika mekanisme internal badan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sepanjang tahun 2025, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah menyelesaikan 503 permohonan sengketa informasi publik dari seluruh sengketa sebanyak 775 register. Angka ini bukan sekadar indikator kinerja kelembagaan, tetapi juga potret relasi negara dan warga dalam praktik keterbukaan informasi di tingkat daerah.

Bagi Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik (SEKOM), capaian tersebut dibaca tidak hanya sebagai keberhasilan penyelesaian perkara, melainkan juga sebagai cermin tingkat literasi keterbukaan informasi publik di masyarakat dan badan publik.

Dari 503 permohonan sengketa yang diselesaikan, terdapat beragam mekanisme yang mencerminkan kompleksitas persoalan di lapangan. Sebanyak 24 perkara berakhir dengan Akta Tidak Register (ATR) karena ketidaklengkapan administratif yang tidak dipenuhi pemohon dalam tenggat waktu yang ditentukan. Kondisi ini menegaskan bahwa hak atas informasi berjalan beriringan dengan kewajiban mengikuti prosedur hukum.

Sebanyak 153 perkara diselesaikan melalui Akta Batal Register (ABR) akibat pencabutan permohonan oleh pemohon sebelum proses mediasi atau ajudikasi berlangsung. Fenomena ini dapat dibaca sebagai indikasi bahwa sebagian sengketa menemukan jalan keluar di luar persidangan, meski juga membuka pertanyaan tentang efektivitas akses dan kenyamanan prosedur bagi pemohon.

Sementara itu, 132 permohonan diputus melalui putusan sela karena salah satu pihak tidak memiliki legal standing. Fakta ini menunjukkan pentingnya pemahaman hukum yang memadai, baik bagi pemohon maupun badan publik, agar sengketa tidak berhenti di tahap awal.

Di sisi lain, 79 permohonan berhasil diselesaikan melalui mediasi sepakat. Angka ini memperlihatkan bahwa pendekatan dialogis masih menjadi instrumen efektif dalam penyelesaian sengketa informasi, sejalan dengan prinsip musyawarah dan penyelesaian damai.

Selain itu, 46 permohonan diselesaikan melalui penetapan sengketa akibat pencabutan register setelah proses berjalan, dan 69 permohonan diputus melalui putusan ajudikasi. Putusan-putusan ini menegaskan peran Komisi Informasi sebagai lembaga adjudikatif non-litigasi yang memberikan kepastian hukum ketika kesepakatan tidak tercapai.

Dari keseluruhan data tersebut, Bidang SEKOM membaca satu pesan penting: tingginya jumlah sengketa tidak selalu mencerminkan konflik yang tajam, melainkan sering kali berakar pada kesenjangan literasi keterbukaan informasi. Banyak sengketa muncul karena badan publik belum responsif, sementara pemohon belum sepenuhnya memahami mekanisme hukum yang tersedia.

Dalam konteks ini, penyelesaian sengketa tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir. Ia justru menjadi bahan refleksi untuk memperkuat sosialisasi, edukasi, dan komunikasi publik agar hak atas informasi dapat dipenuhi sejak awal, tanpa harus berujung di ruang sidang.

Dalam perspektif bernash, amanah adalah prinsip dasar kepemimpinan. Informasi publik adalah bagian dari amanah itu. Ketika informasi ditutup tanpa dasar hukum yang sah, yang tercederai bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan publik.

Keterbukaan informasi seharusnya dipahami sebagai bentuk kejujuran struktural negara kepada warganya. Negara yang terbuka bukan negara yang lemah, melainkan negara yang berani dipertanggungjawabkan.

Epilog
Refleksi atas 503 penyelesaian sengketa informasi publik sepanjang tahun 2025 membawa satu kesimpulan penting: keberhasilan keterbukaan informasi tidak semata diukur dari banyaknya sengketa yang diselesaikan, tetapi dari kemampuan sistem untuk mencegah sengketa itu sendiri.

Ke depan, penguatan kapasitas badan publik, peningkatan literasi masyarakat, serta konsistensi pelayanan informasi oleh PPID menjadi kunci. Sebab demokrasi yang matang tidak ditandai oleh ramainya ruang persidangan, melainkan oleh sepinya sengketa karena hak telah dipenuhi sejak awal.

Di sanalah keterbukaan informasi menemukan maknanya yang paling luhur: sebagai amanah, bukan sekadar kewajiban; sebagai etika, bukan sekadar prosedur. ***

Komentar