495 Sengketa Menumpuk, Komisi Informasi Jawa Barat Diserbu Permohonan: Ketua KI Jabar Soroti Literasi dan Respons Badan Publik

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Kantor Komisi Informasi Jawa Barat di Jalan Turangga No. 25, Kota Bandung, nyaris tak pernah sepi dari aktivitas pemohon sengketa informasi publik.

Setiap hari kerja, individu, kelompok, hingga perwakilan badan publik datang mengajukan permohonan, mencerminkan tingginya dinamika keterbukaan informasi di Jawa Barat.

Hingga 29 April 2026, tercatat 157 permohonan sengketa baru telah masuk. Jika ditambah dengan tunggakan register tahun 2024–2025 sebanyak 338 perkara, total sengketa yang harus ditangani mencapai 495 register.

Dari jumlah tersebut, baru 93 sengketa yang berhasil diselesaikan hingga putusan, baik melalui putusan sela, mediasi, maupun adjudikasi. Sementara itu, 75 perkara masih dalam tahap pemeriksaan awal (on going), dan sebanyak 327 lainnya belum memasuki proses persidangan.

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, menilai tingginya angka sengketa ini tidak bisa dilihat semata sebagai konflik antara pemohon dan badan publik. Menurutnya, kondisi tersebut justru menjadi indikator adanya kesenjangan dalam pemahaman keterbukaan informasi.

“Lonjakan sengketa ini bukan hanya soal banyaknya konflik, tetapi menunjukkan masih adanya gap literasi, baik dari sisi badan publik maupun masyarakat. Banyak badan publik yang belum responsif, sementara di sisi lain pemohon juga belum sepenuhnya memahami mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.

Ia menegaskan, peran Komisi Informasi tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga mendorong pencegahan melalui penguatan literasi publik.

“Penyelesaian sengketa bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana sengketa bisa dicegah sejak awal melalui transparansi dan pelayanan informasi yang baik,” tambahnya.

Tingginya beban perkara membuat intensitas kerja lembaga meningkat signifikan. Dalam satu hari sidang, Komisi Informasi Jawa Barat dapat menangani antara enam hingga 20 perkara sengketa.

Momentum ini bertepatan dengan peringatan 18 Tahun Hari Keterbukaan Informasi Nasional pada 30 April 2026. Bagi Husni Farhani Mubarok, momen ini menjadi refleksi penting untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi adalah bagian dari amanah. Ketika informasi ditutup tanpa dasar hukum yang sah, yang tercederai bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan di tingkat daerah. Dengan cakupan wilayah 25 kabupaten/kota, keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan tersendiri bagi KI Jabar dalam mempercepat penyelesaian sengketa.

“Pembentukan Komisi Informasi di tingkat kabupaten/kota menjadi kebutuhan mendesak agar proses penyelesaian sengketa bisa lebih efektif dan menjangkau masyarakat secara luas,” jelasnya.

Ke depan, penguatan kapasitas badan publik, peningkatan literasi masyarakat, serta konsistensi pelayanan informasi oleh PPID menjadi kunci. Menurutnya, keberhasilan keterbukaan informasi tidak hanya diukur dari banyaknya sengketa yang diselesaikan, tetapi dari berkurangnya sengketa karena informasi telah terbuka sejak awal.

“Negara yang terbuka bukan negara yang lemah, tetapi negara yang berani dipertanggungjawabkan,” pungkas Husni Farhani Mubarok.***

Komentar