Menu

Mode Gelap

Berita · 16 Mei 2023 07:53 WIB ·

Komisi Informasi Pusat Tunjuk Empat Duta Keterbukaan Informasi

 (Dari kiri atas, searah jam) Menkopolhukam Mahfud MD, pakar komunikasi politik Effendy Gozali, tokoh pers Wina Armada Sukardi, dan aktifis pemilu & demokrasi Indonesia, Titi Anggraini.* Perbesar

(Dari kiri atas, searah jam) Menkopolhukam Mahfud MD, pakar komunikasi politik Effendy Gozali, tokoh pers Wina Armada Sukardi, dan aktifis pemilu & demokrasi Indonesia, Titi Anggraini.*

JAKARTA (TUGUBANDUNG.ID) – Pada Selasa (16/5/2023), Komisi Informasi (KI) Pusat menunjuk empat duta keterbukaan informasi. Keempatnya masing-masing Menkopolhukam Mahfud MD, pakar komunikasi politik Effendy Gozali, tokoh pers Wina Armada Sukardi, serta aktifis pemilu dan demokrasi Indonesia, Titi Anggraini.

Mereka akan diangkat secara resmi, Rabu (17/5) bertepatan dengan momen peringatan Hari Keterbukaan Informasi, di Kabupaten Kampar, Riau.

Menurut komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Syawaludin, Komisi Informasi Pusat sebelumnya telah melakukan penjaringan terhadap tokoh-tokoh terbaik yang dinilai memberikan manfaat dan berdampak luas kepada masyarakat Indonesia. Dari sana terpilihlah keempat tokoh ini.

Syawaludin menerangkan, dengan menggandeng empat tokoh nasional ini akan membantu Komisi Informasi untuk mempercepat proses edukasi, sosialisasi dan pembudayaan keterbukaan informasi di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menkopolhukam Mahfud MD merupakan pejabat publik yang berani berbicara terbuka dan blak-blakan. Terakhir dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Mahmud MD bersuara lantang mengenai kemungkinan adanya pencucian uang trilyunan yang dilakukakan oleh oknum-oknum Aparat Negeri Sipil (ANS).

Sedangkan Effendi Gazali guru besar ilmu komunikasi Fakultas Ilmu-ilmu Sosial Universitas Indonesia. Dosen berbagai perguruan tinggi ini sering tampil sebagai analisis komunikasi politik. Mantan wartawan sepak bola dan mantan penasehat menteri kelautan dan perikanan, beberapa kali “memenangkan” kasus yang diajukan ke Komisi Informasi. Dalam kariernya Effendy telah memenangkan berbagai penghargaan internasional.

Adapun Wina Armada Sukardi merupakan wartawan senior dan ahli hukum pers, dua kali menjadi ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, serta pernah menjadi sekjen PWI Pusat. Sebelumnya mantan penyiar televisi dan radio dan ketua umum organisasi Forum Keterbukan Informasi Publik ini, telah merintis diadakan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Informasi dengan Dewan Pers.

Sedangkan Titi Anggraini selama ini dikenal sebagai aktifis dan pengamat pemilu dan demokrasi Indonesia. Titi senantiasa menyuarakan perlunya Pemilu yang demokratis dan jujur. Dari keempat duta keterbukaan informasi Komisi Informasi, lulusan FHUI ini yang paling muda.

Sebagai pertimbangan, kata Syawaludin, pengangkatan ini memperhatikan adanya tuntutan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu elemen penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Komisi Informasi berpendapat, adanya keterbukaan informasi publik memberikan perubahan pada konsep governance yang dulunya lebih berorientasi pada kekuasaan pemerintah, berubah menjadi konsep governance yang harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan Publik.

“Di samping itu keterbukaan informasi publik merupakan suatu aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia,” tandasnya.

Bersinergi

Syawaludin memaparkan, Komisi Informasi Pusat perlu mengandeng tokoh nasional tersebut untuk bersinergi, bekerjasama, teman diskusi, bahu membahu dalam rangka memperkuat relasi kemitraan komisi informasi.

Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaludin.*

“Utamanya membangun kesadaran bersama sebagai tanggung jawab untuk mensosialisasilkan mengedukasikan dan membudayakan keterbukaan informasi di negara demokrasi yang bercirikan adanya partisipasi publik,” katanya.

Komisi Informasi mengingatkan, dalam negara demokrasi, hak atas informasi disebut juga dengan istilah “hak untuk tahu” (right to know). Hal ini dikarenakan keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting demokrasi dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik.

Kunci utama demokrasi sebagai suatu sistem bernegara, tambah Syawaludin, partisipasi individu dalam pembentukan nilai-nilai berbangsa. Agar partisipasi bermakna, warga perlu informasi yang cukup. Pemenuhan suatu informasi bermanfaat dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang dapat berakibat pada kepentingan publik. (NA)***

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BPS Update Data Inflasi 2024, Kota Bandung Tunjukkan Stabilitas Ekonomi

2 Desember 2024 - 20:32 WIB

Salut, Masyarakat Kota Bandung Dewasa Berdemokrasi!

2 Desember 2024 - 19:09 WIB

Menjelang Akhir Pekan, Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana Sharing Komunikasi dan Motivasi di Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali

2 Desember 2024 - 06:04 WIB

Mau Staycation di Hotel Estetik Bergaya Art Deco di Kawasan Braga Bandung? Maison Wilhelmina Tempatnya!

1 Desember 2024 - 20:22 WIB

Rela Antre Buat Roti Kembang, Ternyata Segini Harganya!

1 Desember 2024 - 20:08 WIB

Anggota DPRD Jabar Syahir Apresiasi Keputusan Presiden Menaikkan Upah Minimum, Memberi Optimisme dan Harapan Membaiknya Kehidupan Buruh

1 Desember 2024 - 06:48 WIB

Trending di Berita