KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik sebagai wujud pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sidang sengketa informasi publik perdana pada tahun 2026 ini dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri atas Husni Farhani Mubarok sebagai Ketua Majelis, serta Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani sebagai Anggota Majelis. Dalam persidangan tersebut, terdapat 10 register perkara yang disidangkan dengan agenda Pemeriksaan Awal.
Perkara pertama yang dibuka Majelis Komisioner merupakan permohonan yang diajukan oleh Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) selaku Pemohon terhadap sejumlah badan publik di lingkungan pemerintah daerah. Adapun perkara yang diregister meliputi:
• Nomor Register 3039/KA25/PSI/KIJBR/XI/2025 (Pemerintah Kota Depok, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan);
• Nomor Register 3054/KA40/PSI/KIJBR/XI/2025 (Pemerintah Kota Depok, Kecamatan Pancoran Mas);
• Nomor Register 3103/KA16/PSI/KIJBR/XII/2025 (Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Pariwisata);
• Nomor Register 3104/KA4/PSI/KIJBR/XII/2025 (Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan);
• Nomor Register 3105/KA45/PSI/KIJBR/XII/2025 (Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Ketenagakerjaan);
• Nomor Register 3106/KA23/PSI/KIJBR/XII/2025 (Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang);
• Nomor Register 3107/KA6/PSI/KIJBR/XII/2025 (Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Ketahanan Pangan);
• Nomor Register 3108/KA18/PSI/KIJBR/XII/2025 (Pemerintah Kota Depok, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata);
• Nomor Register 3109/KA43/PSI/KIJBR/XII/2025 (Pemerintah Kota Depok, Dinas Perumahan dan Permukiman).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan seluruh perkara ke agenda Pemeriksaan Awal Kedua. Keputusan ini diambil karena pihak Termohon tidak hadir dalam sidang Pemeriksaan Awal Pertama.
Ketua Majelis Komisioner, Husni Farhani Mubarok, menegaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Ia menjelaskan, apabila Pemohon tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka permohonan dapat dinyatakan gugur. Sebaliknya, apabila Termohon tidak hadir, persidangan tetap dapat dilanjutkan oleh Majelis Komisioner sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara yang diajukan oleh Dhani Sulistiyono, S.T., M.M. sebagai Pemohon terhadap Pemerintah Kota Bekasi, unit kerja Sekretariat Daerah, dengan Nomor Register 3028/KA38/PSI/KIJBR/X/2025. Dalam perkara ini, Majelis Komisioner menjatuhkan putusan sela dengan amar menyatakan permohonan daluarsa, karena tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengajuan sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Seluruh rangkaian persidangan dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Para pihak, baik Pemohon maupun Termohon, diimbau untuk hadir paling lambat 30 menit sebelum sidang dimulai demi menjamin kelancaran dan ketertiban proses persidangan.
Melalui pelaksanaan sidang sengketa informasi publik ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong terwujudnya keterbukaan informasi, meningkatkan kualitas pelayanan informasi oleh badan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh hak atas informasi publik.













Komentar