Menu

Mode Gelap

Diskursus · 28 Mei 2023 21:26 WIB ·

Optimalisasi Pembinaan Moral Anggota Polri

					Ilustrasi, petugas polisi melindungi diri mereka dengan tameng ketika aksi unjuk rasa menentang UU Omnibus di Jakarta, pada 13 Oktober 2020 silam. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan via VOA).* Perbesar

Ilustrasi, petugas polisi melindungi diri mereka dengan tameng ketika aksi unjuk rasa menentang UU Omnibus di Jakarta, pada 13 Oktober 2020 silam. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan via VOA).*

Oleh Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto*

TINGKAT kepercayaan Publik kepada Polri sudah meningkat lagi. Sebelumnya telah menurun dengan drastis l, dari sekitar 80% menjadi di bawah 60%. Sekarang sudah meningkat lagi pada posisi 60% lebih.
Penurunan tingkat kepercayaan publik tersebut akibat adanya “oknum anggota Polri yang berperilaku tercela dan terekspose viral dimedia”.

Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto*

Para pengamat menyatakan, penurunan tingkat kepercayaan publik kepada Polri tersebut akibat “kelemahan pembinaan moral,” dan ada pihak yang selalu mengkaitkan dengan “kurangnya pemahaman Pedoman Hidup Tribrata dan Pedoman Kerja Catur Prasatya” oleh anggota Polri.

Sudah Ada Pemaknaan Baru

Sesungguhnya sejak dulu anggota Polri sudah dibekali dengan “Pedoman Hidup Tribrata” dan “Pedoman Kerja Catur Prasatya” yang sangat filosofis dan idealis. Bahkan sejak tahun 2002, untuk dapat lebih dipahami dan dilaksanakan oleh setiap anggota Polri, sudah pula dilakukan pemaknaan baru Tribrata dan Catur Prasatya sebagai Nilai Dasar dan Pedoman Moral Polri!

Pengesahannya sebagai nilai dasar dan “Pedoman Moral Polri” tercantum Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep/17/VI/2002, tanggal 24 Juni 2002. Berdasakan Keputusan Kapolri itu, secara resmi diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2002.

Pemaknaan baru Tribrata diucapkan di hadapan khalayak ramai pada upacara peringatan Hari Bhayangkara tanggal 1 Juli 2002. Kemudian, “Pelaksanaan Pembinaan Moral Anggota Polri” sudah dilakukan pada setiap pendidikan awal, maupun pada setiap strata tingkat pendidikan kedinasan lanjutan, bahkan melalui pelaksanaan Santi Aji dan Santi Karma pada saat jam pimpinan.

Tak hanya itu. penyegaran dan pendalamannya pun, sudah tertuang dalam “Kode Etik Polri.”

Kendati begitu boleh jadi pelaksanaannya masih perlu dioptimalkan (kuantitas) dan diintensifkan (kualitas) disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi sejalan dengan dinamika kehidupan masyarakat.

Parameter Batasan Moral

Peyegaran dan pendalaman nilai-nukai dasar Tribrata dan Catur Prasetya ini akan memperkuat pemahaman setiap anggota, sehingga akan menjadi parameter dan batasan moral bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada setiap aspeknya. Mukai dari aspek pola pikir, pola sikap dan pola tindak anggota Polri yang bijaksana (wisdom).

Adapun Unsur-unsur Penting perilaku bujaksana antara lain adalah: Keberanian; saling percaya; menghindari persaingan negatif dan prioritas pada yang benar- benar penting dan bermanfaat. Selanjutnya berkarakter dan berintergritas serta rasa Empati.

Kunci Pola Pikir dan Pola Sikap

Kunci untuk mewujudkan pola pikir, pola sikap dan pola tindak anggota Polri yang bijaksana, antara lain, dengan cara sebagai berikut:

1. Tanamkan keberanian hadapi tantangan status quo kebiasaan yang tidak benar.

2. Berani berpihak pada yang benar.

3. Berani mewujudkan satunya kata dan perbuatan

4. Menghargai kejujuran.

5. Tidak anti kritik, mendorong setiap orang untuk berpikir dan berbicara dengan bebas.

6. Menjadi pemaaf bagi Kesalahan Orang lain (Restoratif).

7. Saling percaya terhadap kemampuan setiap orang untuk menilai diri sendiri dan menyelesaikan masalah kritis.

8. Mendorong dan mewujudkan kreativitas.

9. Membuat visi yang sederhana dan mudah diartikulasikan.

10. Menyelesaikan pertikaian dan persaingan negatif.

11. Menentukan tujuan bersama dan tujuan bersama di seluruh fungsi utama.

12. Kolaborasi dalam Pemberian Penghargaan.

13. Cegah kesalahan berulang, fokus pada mengatasi akar penyebabnya.

14. Fokus pada yang benar-benar penting, hindari pertemuan dan kegiatan yang tidak produktif.

15. Jangan melampaui tugas kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

16. Prioritas dalam pemberian penghargaan.

17. Promosikan orang yang mengerti nilai kemanusiaan dan hindari mempromosikan orang-orang super yang egois.

18. Melakukan pembinaan pelatihan manajemen dan kepemimpinan bagi setiap anggota.

19. Bangun saluran komunikasi dua arah yang handal.

20. Memberikan bonus pengembangan kemampuan dan retensi bakat.

21. Selalu mengedepankan rasa empati dalam mengkaji setiap permasalahan yang dihadapi.

22. Konsistensi pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian, komunikasi, perencanaan yang matang, dan kepemimpinan adaptif disetiap strata struktur jabatan yang dapat menjadi panutan bagi anggota dan masyarakat

23. Terapkan Reward and Punishment untuk memberikan motivasi dan meminimalisir penyalahgunaan kewenangan.

Terkait Punisment dan Rewards sudah diberlakukan oleh Polri secara ketat, karena tidak zamannya kesalahan ditutupi. Apalagi menjadi Polisi di zaman medsos dan citizen journalism, sedikit saja kesalahan langsung viral yang akan berdampak kepada organisasi Polri.

Kini, Polri sudah melakukan proses etik, dan kalau ada pidananya sudah di proses pidana untuk membuat jera oknum-oknum yang berbuat pelanggaran.

Mendorong Tiga Kompetensi

Saat ini Kebijakan Kapolri sudah mendorong tiga kompetensi yang mesti dimiliki setiap anggota Polri yaitu: Pertama, kompetensi etik. Didalamnya Tribrata, Catur Prasatya, aturan etik serta norma yang harus dipahami dan dipedomani oleh setiap anggota Polri.

Kedua, kompetensi teknis, agar Polri profesional, dan yang ketiga, kompetensi Leadership, yaitu servant leadership dan pimimpin yang menjadi teladan.
Ke depan diharapkan dengan melakukan optimalisasi (kuantitas) dan intensifikasi (kualitas) pembinaan moral seperti di atas dapat mewujudkan anggota Polri yang bijaksana dan tidak melakukan tindakan tercela dalam melaksanakan tupoksinya.***

*Penulis Pengamat Kepolisian/Ketua Penasihat Ahli Kapolri.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kurikulum Baru, Harapan Baru? Menelisik Perubahan Organisasi Kurikulum di Bawah Nakhoda Pendidikan Indonesia yang Baru

15 Januari 2025 - 08:45 WIB

Teori Hans Kelsen Vs Teori Sosiologi dalam Kasus Shin Tae-yong Vs Patrick Kluivert

12 Januari 2025 - 07:06 WIB

Terapkan PHBS, Pesantren Arrohmah Ciparay Bebas dari Perilaku Buang Air Besar Sembarangan

21 Desember 2024 - 15:21 WIB

Mau Anak Indonesia Bebas dari Penyakit Gigi dan Mulut? Ini Caranya!

19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Urgensikah Kasus Harun Masiku ? Kriminalisasi Politik, Ataukah Hanya Politisasi Kelas Dinosaurus?

18 Desember 2024 - 17:48 WIB

Jamban Sehat, Jiwa Sejahtera

16 Desember 2024 - 20:22 WIB

Trending di Diskursus