Oleh RAPHAELLA AZZAHRA BISHAWAB
Mahasiswa Prodi Manajemen Komunikasi 2025, Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad
BELAKANGAN ini ruang publik Indonesia dipenuhi berbagai isu politik dan kebijakan yang memicu perdebatan luas. Hampir setiap pekan masyarakat disuguhi wacana baru yang melibatkan pemerintah, DPR, media massa, akademisi, hingga masyarakat sipil. Salah satu isu yang kini menjadi sorotan adalah pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri), khususnya terkait usulan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di institusi sipil.
Isu ini memancing respons beragam. Sebagian pihak melihatnya sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan koordinasi antarinstansi. Namun, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan urgensi dan dampak kebijakan tersebut terhadap prinsip demokrasi serta kesempatan warga sipil dalam mengakses jabatan publik.
Reaksi publik yang cukup keras bukan tanpa alasan. Di tengah kondisi lapangan kerja yang semakin kompetitif, banyak masyarakat menilai bahwa peluang untuk menduduki jabatan strategis di pemerintahan seharusnya terbuka bagi seluruh warga negara melalui mekanisme yang setara. Ketika muncul wacana bahwa anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan sipil, sebagian masyarakat memandang kebijakan tersebut sebagai bentuk perluasan kewenangan yang berpotensi mengurangi ruang bagi aparatur sipil maupun masyarakat umum yang telah menempuh jalur karier birokrasi secara konvensional.
Perdebatan ini semakin menguat setelah pemerintah dan Panitia Kerja Komisi III DPR membahas penambahan Pasal 28A dalam revisi UU Polri. Pasal tersebut mengatur kemungkinan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian yang masih berkaitan dengan fungsi keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan pelayanan publik.
Pemerintah menjelaskan bahwa penempatan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Prosesnya harus melalui permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait, memperoleh persetujuan dari kementerian yang membidangi aparatur negara, serta mengikuti seleksi terbuka berbasis sistem merit. Pemerintah juga menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di luar fungsi kepolisian diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun setelah resmi menjabat.
Namun demikian, sejumlah kalangan mempertanyakan kesesuaian usulan tersebut dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Perbedaan pandangan inilah yang kemudian memunculkan diskusi lebih luas mengenai batas peran kepolisian dalam ranah sipil dan implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Menariknya, perdebatan ini dapat dipahami melalui perspektif Teori Framing dalam komunikasi. Teori framing menjelaskan bahwa suatu realitas sosial dapat dikonstruksi dan disajikan dengan cara yang berbeda sehingga menghasilkan pemaknaan yang berbeda pula. Framing tidak berfokus pada benar atau salahnya suatu informasi, melainkan pada bagaimana sebuah isu dipilih, ditonjolkan, dan dikemas untuk membentuk persepsi publik.
Dalam kasus revisi UU Polri, terlihat jelas adanya dua framing yang saling berhadapan.
Framing pertama dibangun oleh pemerintah. Dalam narasi ini, kebijakan penempatan anggota Polri aktif di institusi sipil dipresentasikan sebagai kebutuhan organisasi yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik. Pemerintah menekankan adanya mekanisme seleksi, prosedur administratif, serta prinsip meritokrasi sebagai jaminan bahwa kebijakan tersebut tetap berjalan secara profesional dan akuntabel.
Melalui framing ini, publik diarahkan untuk melihat kebijakan sebagai solusi administratif yang dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dan meningkatkan kualitas pelayanan negara kepada masyarakat.
Sebaliknya, framing kedua muncul dari kelompok yang mengkritisi kebijakan tersebut. Fokus perhatian mereka bukan pada manfaat yang dijanjikan, melainkan pada potensi dampak yang mungkin muncul. Kelompok ini menyoroti kemungkinan meluasnya peran Polri di luar fungsi utamanya sebagai institusi keamanan dan penegakan hukum. Mereka juga mengangkat isu kesesuaian kebijakan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta pentingnya menjaga batas yang jelas antara institusi sipil dan aparat negara.
Dalam framing ini, revisi UU Polri dipandang sebagai isu yang perlu diawasi secara ketat karena berpotensi memengaruhi keseimbangan hubungan antara lembaga negara dan ruang sipil dalam sistem demokrasi.
Dua framing tersebut menunjukkan bahwa satu kebijakan yang sama dapat melahirkan dua realitas yang berbeda di mata publik. Pemerintah melihatnya sebagai kebutuhan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, sementara kelompok kritis memandangnya sebagai isu yang berpotensi memengaruhi prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sehat.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai revisi UU Polri tidak semata-mata berbicara tentang pasal-pasal hukum. Lebih dari itu, perdebatan ini menunjukkan bagaimana komunikasi politik bekerja dalam membentuk opini publik. Apa yang dianggap sebagai solusi oleh satu pihak dapat dipandang sebagai ancaman oleh pihak lain, tergantung pada sudut pandang dan aspek yang ditonjolkan.
Karena itu, masyarakat perlu bersikap kritis dalam menerima informasi. Di tengah derasnya arus komunikasi politik dan pemberitaan media, publik tidak cukup hanya mengetahui isi kebijakan, tetapi juga perlu memahami bagaimana kebijakan tersebut dibingkai dan dikomunikasikan. Dengan demikian, masyarakat dapat membangun pandangan yang lebih objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh satu narasi tertentu.
Dalam demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Yang terpenting bukanlah siapa yang paling keras menyuarakan pendapatnya, melainkan bagaimana setiap kebijakan dikaji secara terbuka, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.



Komentar