KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Penataan kawasan perkotaan dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Namun, proses penertiban, relokasi, hingga penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku UMKM tidak boleh berhenti pada pemindahan fisik semata. Pemerintah diminta memastikan para pedagang tetap dapat bertahan dan berkembang setelah direlokasi.
Pengamat kebijakan publik, Radea Respati, menilai selama ini masih banyak kebijakan relokasi yang hanya berfokus mengosongkan suatu kawasan tanpa disertai strategi menjaga keberlangsungan usaha masyarakat terdampak.
Akibatnya, tidak sedikit pedagang kehilangan pelanggan, mengalami penurunan omzet, bahkan terpaksa menutup usahanya setelah dipindahkan ke lokasi baru yang kurang strategis.
“Relokasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai memindahkan pedagang dari satu titik ke titik lain. Yang harus dijaga adalah keberlangsungan usaha mereka setelah relokasi dilakukan,” ujar Radea.
Papan Informasi dan Promosi Digital Dinilai Penting
Menurut Radea, pemerintah daerah perlu memiliki mekanisme relokasi yang lebih terstruktur dan berorientasi pada keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Salah satu langkah sederhana yang dinilai efektif adalah mewajibkan pemasangan papan informasi di lokasi lama yang menjelaskan bahwa pedagang telah pindah, lengkap dengan alamat baru, nomor kontak, serta akun media sosial yang dapat dihubungi pelanggan.
Dengan cara tersebut, pelanggan yang selama ini menjadi sumber utama pendapatan pedagang tidak kehilangan jejak dan tetap dapat menemukan lokasi usaha yang baru.
Selain itu, pemerintah juga didorong memanfaatkan kanal digital dan media sosial resmi untuk membantu mempromosikan lokasi baru para pedagang hasil relokasi.
“Relokasi harus dibarengi upaya menjaga akses pedagang terhadap konsumennya. Informasi lokasi baru perlu disebarluaskan secara aktif agar usaha mereka tetap berjalan,” katanya.
Kritik Relokasi yang Hanya Berakhir Kompensasi
Radea juga menyoroti praktik yang kerap terjadi ketika relokasi atau penggusuran diakhiri dengan pemberian uang kompensasi kepada pedagang, kemudian dipublikasikan secara luas sebagai bentuk keberhasilan program.
Menurutnya, pendekatan seperti itu hanya menyentuh permukaan persoalan dan tidak memberikan solusi jangka panjang bagi pelaku usaha kecil.
Ia menegaskan kebutuhan utama PKL dan UMKM bukan sekadar bantuan uang sesaat, melainkan kepastian lokasi berdagang, keberlanjutan pelanggan, akses pasar, serta pendampingan pascarelokasi.
“Memberikan kompensasi finansial tanpa memastikan usaha mereka tetap hidup hanya menjadi solusi sementara yang tidak menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Keberhasilan Relokasi Harus Diukur dari Nasib Pedagang
Radea menekankan bahwa penataan kota yang ideal harus mampu menyeimbangkan kebutuhan ketertiban ruang publik dengan perlindungan terhadap mata pencaharian warga.
Karena itu, pemerintah perlu menyusun standar operasional yang jelas dalam setiap proses relokasi, mulai dari sosialisasi, penyediaan lokasi pengganti yang layak, promosi lokasi baru, hingga evaluasi dampak ekonomi setelah relokasi dilakukan.
Menurutnya, keberhasilan sebuah program relokasi tidak dapat diukur hanya dari bersihnya kawasan yang ditertibkan, melainkan dari kemampuan para pedagang untuk tetap bertahan dan berkembang di tempat yang baru.
“Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, tetapi dari tetap hidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru,” tegas Radea.
Dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada keberlanjutan ekonomi, penataan kota diyakini dapat berjalan tanpa mengorbankan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama roda perekonomian perkotaan. (NA)***













Komentar