TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Dua pengedar pil koplo diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Mereka kerap menyasar pelajar dan remaja tanggung dalam mengedarkannya dan sudah menjadi buruan sejak lama.
Kedua pelaku diamankan ditempat yang berbeda. Tersangka MAR (29) warga Kecamatan Purbaratu, ditangkap saat sedang melakukan transaksi di jalan Siliwangi Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.
Saat penggeledahan, dari tangan pelaku petugas mendapati dan mengamankan 70 butir pil kuning berlogo mf.
Tak berselang lama petugas juga berhasil mengamankan HNM (34) di rumahnya di Kelurahan Sukaasih Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, dengan barang bukti 174 butir berlogo mf dan uang tunai Rp120.000, diduga hasil penjualan.
“Kami menangkap dua pengedar pil hexymer dan menyita ratusan butir pil berlogo mf dan uang hasil penjualan barang haram tersebut,” Kasat Narkoba AKP Ikhwan, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/3/2023).
Ia menyebut, kedua pengedar itu kerap meresahkan warga dan sudah beberapa kali warga mendapati keduanya tengah menjual barang haram itu kepada pelajar.
“Selain mengamankan dua pelaku pengedar pil Hexymer, kemarin kami amankan juga rstusan obat atau pil warna kuning berlogo mf,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari pengakuannya, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Tangerang. Sementara kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tasikmalaya Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku dikenai pasal 196 UU RI no.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun,” ujarnya.***