KABUPATEN GARUT, (TUGU BANDUNG.ID). – Sejak januari seorang pria berinisial BD (45) warga Kec. Cisurupan Kab. Garut memanen ganja yang ditanamnya di wilayah Giriawas Kec. Cikajang Kab. Garut. Selama itu dia sudah 5 kali memanen ganja dan menjualnya kepada pemakai.
Namun saat melakukan transaksi BD kedapatan bawa paket diduga ganja kering siap edar saat digeledah Polres Garut, Jumat (7/6/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan, pihaknya amankan terduga pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga jenis daun ganja.
Ia menyebut, seorang laki-laki yang terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga jenis daun ganja tersebut berinisial
Dari tangan pelaku, kata Juntar, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 paket narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat dan dibalut lakban coklat, daun berwarna hijau yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.
“Selain itu, turut disita juga 14 lembar kertas nasi warna coklat, 1 buah lakban warna coklat, 1 buah handphone merk Realmi type 8A pro warna biru, yang disita dari pelaku,” kayanya.
Berdasarkan dari hasil interogasi, BD mengakui bahwa daun ganja kering yang disita merupakan miliknya sendiri, pelaku mengaku mendapatkan daun ganja kering tersebut didapat dengan cara menanam sendiri di wilayah Giriawas Kec. Cikajang Kab. Garut.
Pelaku BD menjelaskan bahwa daun ganja kering sudah dipanen sebanyak 5 kali dari bulan Januari 2024 sampai bulan Juni 2024. “Maksud dan tujuan pelaku menanam sendiri narkotika yang diduga jenis daun ganja kering tersebut untuk dijual atau diedarkan kembali dan sebagian dikonsumsi,” katanya.
Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.
Tersangka BD (45) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.***