KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID).- Pelajar menjadi pangsa pasar peredaran obat terlarang bagi para pengedar. Selain masih labil, pelajar yang kurang pengawasan orang tua sangat mudah disusupi hal negatif.
Harga obat terlarang yang sangat terjangkau membuat pelajar di Tasikmalaya bisa membelinya mengandalkan uang jajan harian. Miris pelajar sebagai generasi penerus bangsa dirusak oleh ulah pengedar yang hanya mencari keuntungan dengan merusak masa depan mereka.
Berawal laporan warga, 3 pengedar salah satunya perempuan ditangkap karena kedapatan menjual obat terlarang. Ketiganya diamankan di lokasi yang berbeda saat menjual obat terlarang kepada korbanya.
Saat diamankan dua pemuda tersebut sempat mengelak dan mencoba melarikan diri. Ketiganya yakni UN (23) seorang perempuan dan RA (18) juga AA (26) semuanya warga Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Narkoba AKP Beni Firmansyah mengatakan, ketiganya menjadi buruan karena sudah meresahkan para orang tua. Dimana para pengedar tersebut mencari korbannya anak usia remaja dan pelajar.
Bahkan tak jarang para pengedar nekat menjual obat terlarang hingga di seberang gerbang sekolah di Kabupaten Tasikmalaya. “Pengedar menjerat calon korbanya dengan diiming-imingi harga obat paling murah dan korban bisa merasakan efek tenang,” kata Beni saat gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (1/11/2024).
Ia menyebut, dari tiga pengedar disita barang bukti sebanyak 530 butir pil koplo yang sudah di paket-paket. Dari harga satu paket berisi 3 butir pil koplo dengan harga Rp10 ribu per paket.
Modusnya, kata Beni, pengedar menjual secara langsung kepada pembeli, kebanyakan mereka adalah pelajar dan remaja. “Pengedar merayu pelajar yang masih polos untuk mengkonsumsi pil koplo. Bahkan menjual dengan harga yang sangat mura,” katanya.
Barang bukti pil yang disita, lanjut Beni, diantaranya Hexymer 97 butir, Tramadol HCL 313 butir dan obat jenis Y 144 butir. “Semua obat terlarang itu dibeli oleh para pengedar dengan sistem online,” katanya.
Ketiganya dijerat dengan pasal 435 jo 436 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.***