Menu

Mode Gelap

Berita · 28 Okt 2024 15:58 WIB ·

Sudah Tidak Bisa Dibina, Dua Anggota Polres Garut Dipecat

 Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar memberikan keterangan terkait dua anggotanya yang dipecat. (Erwin/TUGU BANDUNG.ID).*** Perbesar

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar memberikan keterangan terkait dua anggotanya yang dipecat. (Erwin/TUGU BANDUNG.ID).***

KABUPATEN GARUT, (TUGU BANDUNG.ID).- Kapolres Garut memecat dua polisi yang terlibat berbagai kasus, seperti desersi, Pencurian, narkotika dan pelanggaran lainnya. Pemecatan itu sebagai bentuk komitmen Polri yang tidak akan melindungi anggotanya yang bermasalah.

Pemecatan itu juga sebagai pembelajaran dan efek jera terhadap polisi yang melanggar aturan, apalagi sampai terlibat tindak pidana. “Kedua orang tersebut sudah bukan merupakan anggota Polri lagi,” jelas Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam siaran pers, Senin (28/10/2024).

Dikatakanya, kedua anggota tersebut adalah Brigadir YH karena melakukan disersi dan Briptu AD karena melakukan disersi dan pencurian. Upacara Pemecatan atau PTDH atau pemberhentian dengan tidak hormat rencananya akan dilakukan besok hari Selasa (29/10/2024).

Sementara itu untuk oknum anggota Polsek Pameungpeuk Brigadir YY yang melakukan tindakan asusila saat ini masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim dan Propam Polres Garut.

Sat Reskrim Polres Garut telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir YY untuk perbuatan pidananya dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Sementara terkait pelanggaran kode etik Propam Polres Garut sudah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir YY dan saat ini sudah di lakukan Patsus atau Penahanan Khusus.

Fajar mengungkapkan, Polres Garut sebenarnya sangat menyesalkan adanya pemecatan terhadap anggota Polri. Namun, menurutnya, para polisi yang dipecat itu sudah tidak bisa di bina lagi.

“Oknum-oknum tersebut yang membuat orang membenci Polri. Padahal, di dalam tubuh Polri banyak anggota yang baik. Mereka hidup sederhana dan selalu membantu masyarakat yang susah,” ujarnya.

“Untuk itu kami akan menindak dengan tegas oknum yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku, baik Pidana maupun kode etik,” pungkas dia.***

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Jasindo Ajak Mahasiswa Pahami Pentingnya Manajemen Risiko dan Asuransi

13 November 2024 - 08:43 WIB

Melanjutkan Kiprah Silaturahim dan Sharing, Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Menyambangi Kota Bandung untuk Berbicara di Lanal

13 November 2024 - 07:56 WIB

Telkomsel Bagikan 1.000 Voucher by.U ke Seluruh Siswa SMAN 18 Bandung

13 November 2024 - 05:14 WIB

Kei Shin Kan Karate-Do Indonesia  Gelar Kejuaraan Internasional

12 November 2024 - 18:54 WIB

73 Daerah Lintasan KA Dipantau Khusus Menghadapi Musim Penghujan

12 November 2024 - 18:45 WIB

ASN Dinas Pendidikan Jabar Tandatangani Pakta Integritas Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

12 November 2024 - 18:31 WIB

Trending di Berita