KABUPATEN GARUT, (TUGU BANDUNG.ID). – Modus memberikan pengajaran komputer bagi anak-anak usia dibawah umur, pelaku malah melakukan tindakan asusila terhadap anak-anak di Garut tersebut.
Pelaku OM tega melakukan perbuatan atau tindak asusila terhadap para korban di rumah pelaku dan dilakukan sejak tahun 2018. Pelaku dengan inisial OM (38) merupakan warga Kecamatan Peundeuy Garut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan Sat Reskrim Polres Garut tangkap seorang pelaku perbuatan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Jumat (26/7/2024).
Modus pelaku yaitu dengan berpura-pura memberikan pelajaran atau Les Komputer di rumahnya. Setelah melakukan perbuatan asusilanya pelaku memberikan uang Rp20.000 kepada korban dan berkata agar jangan kasih tau ke siapa siapa.
“Polsek Singajaya bersama Sat Reskrim Polres Garut yang mendapat laporan dari warga segera mengamankan pelaku beserta Barang Bukti,” katanya.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan 3 orang korban yang semuanya masih di bawah umur,” pungkas Ari. (ERW).***