Hakim Putuskan Barang Bukti Milik Istri Ono Surono Dikembalikan

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan sejumlah barang bukti milik Setyowati Anggraini Saputro, istri Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, dikembalikan.

Perintah tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan perkara yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026).

“Mengembalikan barang bukti kepada Setyowati Anggraini Saputro,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Barang-barang milik Setyowati sebelumnya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di dua kediaman Ono Surono di Bandung dan Indramayu pada awal April 2026.

Dalam penggeledahan di kediaman Ono di Bandung pada Rabu (1/4/2026), penyidik KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di kamar pribadi. Selain uang, penyidik juga membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Pihak keluarga sejak awal menyatakan uang yang disita tersebut merupakan uang pribadi dan uang arisan sehingga tidak berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.

Setyowati juga pernah menjelaskan bahwa uang tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Sebagian uang disebut merupakan sisa hasil penjualan mobil, sedangkan sebagian lainnya merupakan uang dan tabungan arisan.

Keberatan atas penyitaan tersebut juga disampaikan kuasa hukum Ono Surono, Sahali. Saat penggeledahan berlangsung, Sahali menyebut penyidik KPK menyita laptop dan uang milik Setyowati yang menurutnya tidak memiliki kaitan dengan perkara.

“Pihak penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri beliau. Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujar Sahali saat itu.

Menurut Sahali, keberatan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada penyidik dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim pada Senin (14/9/2026) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang.

Sementara terdakwa HM Kunang alias Abah Kunang dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ade Kuswara berupa uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Nilai tersebut telah diperhitungkan dengan uang Rp204,6 juta sebagaimana barang bukti nomor 331 dan 332 serta Rp8,7 miliar sebagaimana barang bukti nomor 353.

Dengan perhitungan tersebut, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar Ade Kuswara menjadi Rp10,4 miliar.

Selain itu, hak Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam amar putusannya, majelis hakim sekaligus memastikan barang bukti milik Setyowati Anggraini Saputro yang sebelumnya disita penyidik KPK dikembalikan kepada pemiliknya.***

Komentar