KABUPATEN GARUT, (TUGU BANDUNG.ID).- Penangkapan puluhan pengedar narkoba sebagai langkah mengatasi maraknya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT).
Para pelaku diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut periode bulan Juni-Juli 2024.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebutkan, hasil Operasi Antik Lodaya tahun 2024 mengungkap sejumlah kasus serius. Tercatat total tujuh kasus jumlah tindak pidana, dengan rincian 4 kasus terkait narkotika dan 3 kasus terkait obat keras terbatas (okt).
Yonky mengatakan, jika operasi tersebut melibatkan penyergapan dan penangkapan kepada pelaku tindak pidana narkoba sebanyak 10 orang.
Kronologi kejadian ini, kata dia, para pelaku terlibat mengedarkan, bahkan mengkonsumsi barang terlarang tersebut.
Modus operandi yang digunakan termasuk pembelian barang haram melalui aplikasi WhatsApp dengan metode Cash On Delivery (COD).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Yonky, antara lain 7,17 gram sabu-sabu, 9 gram tembakau sintetis/gorila, 878 gram daun ganja kering, serta 98 butir psikotropika dan 1.595 butir obat keras terbatas.
“Dari hasil pengedaran daun ganja kering saja, para pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp10 juta rupiah,” katanya.
Selanjutnya, Yonki mengatakan telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras terbatas selama periode bulan Juni hingga Juli tahun 2024.
Dalam periode satu bulan ini, Sat Res Narkoba Polres Garut mengamankan 26 orang pelaku dengan jenis kasus yang beragam, seperti 6 kasus sabu-sabu dengan 11 orang tersangka, 1 kasus tembakau sintetis dengan 1 tersangka, 4 kasus daun ganja kering dengan 5 orang tersangka dan 8 kasus obat keras terbatas dengan 9 tersangkanya.
Untuk barang bukti periode bulan Juni hingga bulan Juli 2024, petugas berhasil mengamankan 181,891 gram sabu-sabu, 52,06 gram tembakau sintetis/Gorila, 890,02 gram daun ganja kering, 182 butir psikotropika, dan 8,702 butir obat keras terbatas.
“Para pelaku melakukan penyimpanan, pemilikan, penanaman, pengedaran, penjualan dan mengkonsumsi narkotika serta tindak pidana terkait psikotropika dan obat terlarang,” katanya.
Lanjut Yonky, jika para pelaku akan dihadapkan dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 dan 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Yonky menyebutkan bahwa keberhasilan operasi ini tidak hanya berarti dalam pengungkapan kasus-kasus yang meresahkan masyarakat saja, tetapi juga dalam upaya penyelamatan sebanyak 240.759 jiwa generasi muda di Kabupaten Garut dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami himbau agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran barang terlarang,” pungkasnya. (ERW).***