KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID).- Kasus tiga korban meninggal akibat minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Tasikmalaya polisi masih melakukan penyelidikan.
Korban meninggal dua diantaranya masih status pelajar tersebut diduga usai menggelar pesta miras oplosan, Minggu (14/7/2024).
Kelima korban tersebut alami pusing mual dan muntah-muntah usai menenggak miras oplosan, yakni campuran alkohol 70 persen dengan minuman berenergi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan tenyelidikan terkait kasus miras oplosan yang merenggut korban jiwa sampai 3 orang.
Ia menyebut, keterangan dari teman korban, bahwa para korban menenggak alkohol 70 persen dengan campuran minuman berenergi serbuk.
“Menurut wawancara dengan temannya, pasien ini sebelumnya meminum alkohol 70 persen yang dicampur dengan serbuk minuman berenergi,” katanya, Senin (15/7/2024).
Sementara itu korban meninggal dua orang warga yang berasal dari Desa Cimanggu Kecamatan Puspahiang dan seorang warga berasal dari Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja. Jadi tiga korban meninggal.
“Kami melakukan pengecekan ke lokasi kejadian, informasi dan penyebab tiga korban meninggal. Sementara dua orang lain dilaporkan kritis masih menjalani perawatan di layanan medis,” kata Kapolsek Puspahiang Iptu Dedi Haryana, Minggu (14/7/2024).
Sementara itu, dua korban meninggal akibat keracunan miras oplosan tersebut sempat mendapat penanganan di Rumah Sakit Umum Daerah SMC Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan satu korban meninggal di lokasi layanan medis lain.
“Dua pasien yang ditangani medis, kasus terduga keracunan alkohol dan meninggal dunia, ada dua yang sempat ditangani RSUD SMC,” kata Kasi pelayanan medik RSUD SMC, dr Sudaryan, Minggu (14/7/2024).
Dikatakanya, korban meninggal akibat keracunan alkohol yang ditangani di RSUD SMC berinisial A dan MG. Kedua korban keracunan alkohol tersebut masuk IGD selang waktu satu hari. Gejala dan kondisi korban sama.
Selain mengalami penurunan kesadaran, pasien juga denyut jantung pasien sudah berhenti. Sehingga saat ditangani nyawa keduanya tidak tertolong. (ERW).***