KOTA TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID).- Pengedar narkoba yang kerap beroperasi di Kota Tasikmalaya ditangkap. Seorang pria berinisial DS (45) warga Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya itu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan 6 paket diduga narkoba jenis sabu. Selain itu diamankan juga barang bukti satu paket dan 2 linting ganja kering.
Kasat Narkoba AKP Imanudin membenarkan bahwa jajatanya mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba.
“Pelaku kami amankan pada hari Sabtu (20/4/2024), setelah dilakukan pengintaian dan penggeledahan ditemukan beberapa paket sabu dan ganja,” ungkapnya, Selasa (23/4/2024)
Ia menyebut, pelaku DS diduga mengedarkan narkoba tersebut dengan modus tempel berdasarkan bukti yang diamankan saat penggeledahan.
” Dari hasil pemeriksaan, menurut pelaku bahwa barang tersebut dia dapatkan dari pelaku Uj (DPO). Saat ini kami terus kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku bisa dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 2, jo pasal 124 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun. (ERW).***