KABUPATEN GARUT, (TUGU BANDUNG.ID). – Dalam rentang bulan April hingga Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana terkait narkoba dengan total 36 pelaku berhasil di penjarakan.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, didampingi Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi mengungkapkan, Puluhan kasus narkoba diungkap Polres Garut. Selain barang bukti sebanyak puluhan pengedar narkoba turut diamankan.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT) terus dilakukan dengan tegas oleh Polres Garut.
“Jumlah tersangka sebanyak 35 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” kata Yonky, saat gelar perkara di halaman Polres Garut, Kamis (6/6/2024).
Yonky menyebutkan bahwa hasil pengungkapan tindak pidana narkoba dari bulan April sampai dengan Mei 2024, ada 21 kasus jumlah tindak pidana peredaran narkoba dengan jumlah penyelesaian perkara sebanyak 21 kasus selama kurun waktu 1 bulan.
“Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan berasal dari berbagai latar belakang profesi dan usia. Tidak hanya laki-laki, namun juga ada satu orang perempuan di antara pelaku yang berhasil kami tangkap,” ungkap Yonky.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit menambahkan, dari hasil pengungkapan, jenis narkoba yang paling dominan adalah sabu-sabu, dengan 7 kasus dengan total 17 tersangka.
Disusul oleh tembakau sintetis dengan 3 kasus dengan 6 tersangkanya. Kemudian untuk kasus psikotropika ada sebanyak 6 kasus dengan 7 tersangka, serta kasus obat keras terbatas (OKT) sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka.
Selain mengamankan puluhan pelaku, Polres Garut juga mengamankan beberapa barang bukti yang meliputi 25,1 gram sabu-sabu, 87,45 gram tembakau sintetis, 6,80 gram bibit tembakau sintetis, 963 butir psikotropika, dan 2.950 butir obat keras terbatas.
Modus operandi para pelaku melibatkan penyimpanan, pemilikan, penanaman, penyebaran, dan konsumsi narkotika.
Selain itu, ada dugaan penyalahgunaan psikotropika serta tindak pidana di bidang kesehatan dengan menjual dan menyebarkan obat keras terbatas tanpa resep dokter.
“Dalam penanganan kasus-kasus ini, Polres Garut menerapkan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” katanya.
Untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu, dikenakan pasal 111 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), jo pasal 114 ayat (1) dan (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sementara untuk kasus psikotropika, dikenakan pasal 62 dan/atau pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta rupiah.
Sedangkan untuk kasus obat-obatan, dikenakan pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 milyar rupiah.
Sambung Yonky, berhasilnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas ini, diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda Kabupaten Garut sebanyak 130.759 jiwa dari dampak negatif penyalahgunaan zat-zat adiktif tersebut.
“Para pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut,” kata Yonky. (ERW).***