Oleh Husni Farhani Mubarok
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
DI ruang-ruang pelayanan publik, hak atas informasi sering kali diperlakukan bukan sebagai kewajiban negara, melainkan sebagai kemurahan hati birokrasi. Padahal, dalam negara demokratis, informasi publik bukan hadiah ia adalah hak konstitusional warga. Laporan Tahunan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 memperlihatkan dengan terang bahwa perjuangan keterbukaan informasi bukan lagi soal regulasi, melainkan soal kesadaran, kepatuhan, dan etika penyelenggaraan kekuasaan.
Lonjakan sengketa informasi publik sepanjang 2025 adalah tanda zaman. Ia bukan semata statistik administratif, melainkan cermin relasi kuasa antara negara dan warga. Di sinilah keterbukaan informasi menemukan makna sejatinya: sebagai mekanisme koreksi, kontrol, sekaligus pendidikan demokrasi.
Sepanjang periode 2 Januari hingga 12 Desember 2025, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menangani 775 register sengketa, termasuk limpahan perkara dari tahun sebelumnya. Sebanyak 427 register berhasil diselesaikan, atau sekitar 55,6% dari total perkara. Angka ini menunjukkan dua hal yang berjalan beriringan: meningkatnya kapasitas penyelesaian sengketa, sekaligus membesarnya tantangan implementasi keterbukaan informasi.
Meningkatnya jumlah permohonan sengketa—416 permohonan baru dalam satu tahun—tidak dapat dibaca secara simplistis sebagai kegagalan badan publik. Sebaliknya, ia juga menandakan meningkatnya kesadaran warga akan hak atas informasi. Warga tidak lagi diam ketika informasi anggaran, laporan keuangan, atau kebijakan publik ditutup rapat. Sengketa, dalam konteks ini, adalah ekspresi partisipasi.
Namun, laporan ini juga mengungkap persoalan mendasar: lebih dari 75% sengketa diajukan karena atasan PPID tidak menanggapi keberatan pemohon. Artinya, masalah utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada mandeknya mekanisme internal badan publik. Negara hadir terlambat, setelah warga dipaksa mengetuk pintu Komisi Informasi.
Data menunjukkan bahwa sekolah dan lembaga pendidikan menjadi termohon sengketa terbanyak, disusul oleh pemerintah desa dan pemerintah daerah. Ini adalah ironi yang layak direnungkan. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembelajaran nilai demokrasi justru sering gagap dalam praktik transparansi.
Di tingkat desa, keterbukaan informasi kerap berbenturan dengan budaya kekuasaan lokal, relasi patronase, dan minimnya kapasitas administratif. Padahal, desa adalah ruang terdekat antara negara dan warga. Ketika informasi desa tertutup, demokrasi kehilangan fondasi sosialnya.
Salah satu capaian penting yang patut diapresiasi adalah efektivitas mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi. Puluhan sengketa berakhir dengan kesepakatan para pihak, menunjukkan bahwa konflik informasi tidak selalu harus berujung pada putusan yang konfrontatif.
Namun, di sisi lain, putusan ajudikasi tetap memegang peran strategis sebagai penegak kepastian hukum. Fakta bahwa hanya 1,7% putusan diajukan keberatan ke PTUN menandakan kualitas putusan Komisi Informasi Jawa Barat relatif kuat secara yuridis.
Di titik ini, keterbukaan informasi tidak lagi semata prosedur hukum, tetapi menyentuh etika kekuasaan: sejauh mana negara bersedia diawasi, dikritik, dan dipertanggungjawabkan.
Regulasi Melimpah, Implementasi Tertatih
Jawa Barat sesungguhnya kaya regulasi keterbukaan informasi—dari Perda, Pergub, hingga Keputusan Gubernur. Secara normatif, ekosistem hukum sudah lebih dari cukup. Tetapi laporan ini mengingatkan kita pada satu paradoks klasik: regulasi yang kuat tidak otomatis melahirkan praktik yang patuh.
Masalah keterbukaan informasi hari ini bukan lagi “apa aturannya”, melainkan “siapa yang sungguh-sungguh menjalankannya”. PPID yang pasif, atasan PPID yang abai, serta birokrasi yang defensif terhadap permohonan informasi menunjukkan bahwa keterbukaan masih dianggap beban, bukan kewajiban moral.
Laporan Tahunan 2025 memberi pesan penting: keberhasilan keterbukaan informasi tidak seharusnya diukur dari banyaknya sengketa yang diselesaikan, melainkan dari berkurangnya sengketa itu sendiri. Idealnya, Komisi Informasi tidak sibuk memadamkan api, melainkan membantu membangun sistem yang tahan api.
Penguatan kapasitas badan publik, pembudayaan pelayanan informasi sejak awal, serta internalisasi nilai transparansi harus menjadi agenda bersama. Tanpa itu, Komisi Informasi akan terus menjadi ruang “darurat demokrasi” yang selalu penuh.
Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan syarat etis demokrasi. Demokrasi tidak tumbuh di ruang gelap, tidak bernapas di balik dokumen yang disembunyikan, dan tidak hidup dalam budaya diam.
Laporan Tahunan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat 2025 mengajarkan satu hal penting: ketika warga berani bertanya, negara wajib menjawab. Dan ketika negara memilih diam, sengketa adalah konsekuensi yang sah.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan soal siapa yang menang dalam persidangan, tetapi tentang keberanian negara untuk dilihat apa adanya. Di sanalah demokrasi menemukan martabatnya lahir dan batin. ***









Komentar