Menu

Mode Gelap

Berita · 27 Mar 2023 17:59 WIB ·

Ratusan Mahasiswa Demo, Buntut STMIK Tasikmalaya Ditutup Ditjen Dikti

 Ratusan mahasiswa gelar unjukrasa di kampus STMIK buntut ditutup oleh Ditjen Dikti. (Nalendra Sukarya/ Perbesar

Ratusan mahasiswa gelar unjukrasa di kampus STMIK buntut ditutup oleh Ditjen Dikti. (Nalendra Sukarya/"Tugu Bandung").***

TASIKMALAYA (TUGUBANDUNG.ID) – Ratusan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) juga seluruh mahasiswa STMIK Tasikmalaya menggelar aksi unjukrasa, Senin (27/3/2023). Demo tersebut buntut dari ditutupnya status perguruan tinggi secara permanen oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

Dalam aksi tersebut para mahasiswa menuntut agar pihak kampus menjelaskan secara transparan, apa yang sebenarnya terjadi sehingga ijin atau status STMIK Tasikmalaya dicabut.

Mahasiswa menyesalkan dengan kejadian yang menggegerkan warga Tasikmaya pada khususnya dan lembaga kampus serta mahasiswa seluruhnya. Sehingga para mahasiswa menuntut 8 poin dalam aksi tersebut kepada pihak Lembaga Kampus STMIK Tasikmalaya.

Dalam aksi tersebut selain membawa spanduk bertuliskan protes terhadap kampus, mereka secara bergantian melontarkan orasi kemarahan terhadap pengelola lembaga pendidikan STMIK Tasikmalaya yang dinilai tidak becus.

Sehingga kondisi perkuliahan terganggu dan mahasiswa jadi terlantar. Selain tentunya kedepan sebagai status mahasiswa dan juga para lulusan akan tidak jelas.

“Kami menuntut lembaga kampus 8 tuntutan dan segera menggelar audiensi antara mahasiswa dan juga pihak kampus STMIK,” ujar Koordinator Aksi Hari Akbar, saat dilokasi.

Ia mengatakan, seluruh mahasiswa STMIK Tasikmalaya dan pengurus BEM serta dari para alumni akan terus melalukan aksi jika tidak ada penjelasan dari pihak kampus.

“Kami seluruh mahasiswa STMIK Tasikmalaya menuntut pihak kampus. Pertama penjelasan secara transparan dan terperinci mengenai pelanggaran kampus yang berakibat pencaburan izin Perguruan Tinggi,” katanya.

“Tuntutan kedua, kami sebagai mahasiswa STMIK Tasikmalaya menuntut segala bentuk pertanggungjawaban Yayasan untuk memenuhi hak mahasiswa berdasarkan Pasal 36, No 3, Point (a) yang berbunyi menanggung seluruh kerugian mahasiswa, dosen, dan/atau karyawan yang timbul akibat pencabutan izin perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” sambung Akbar.

Selanjutnya, ia juga menuntut, sebagai mahasiswa STMIK Tasikmalaya menuntut kampus agar secepatnya memperbaiki, melengkapi dan memasukan data mahasiswa yang belum terdaftar dilaman pddikti dan melakukan penginputan nilai Mata Kuliah yang sudah ditempuh pada SIAKADKU Paling lambat tanggal 29 Maret 2023.

“Kami juga meminta kejelasan kepada pihak kampus mengenai mahasiswa yang menerima beasiswa,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta, pihak kampus menanggung normal biaya yang diperlukan mahasiswa, untuk melakukan pemindahan ke kampus baru yang dituju tanpa mengeluarkan kerugian materil, termasuk uang UKT yang sudah masak, ketika kampus berstatus pembinaan.

Pihak kampus juga harus bertanggungjawab menyelesaikan permasalahan atas Ijazah yang belum diterbitkan atau dilegalkan untuk alumni yang berhak mendapatkannya.

“Kami sebagai mahasiswa STMIK Tasikmalaya menuntut agar pihak kampus memenuhi Point-Point di atas dan melakukan perjanjian di atas materai, serta segera menjamin segala bentuk kebutuhan administrasi sebelum bulan Juni, jika tidak terealisasi kami akan mengadakan aksi lanjutan kepada pihak yayasan, sebagai bentuk tekad kami memperjuangkan hak kami sebagai mahasiswa,” katanya.

“Meminta Pertanggung Jawaban Ketua Yayasan dan ketua Lembaga STMIK Tasikmalaya untuk memperjuangkan dan memperbaiki status penutupan kampus STMIK Tasikmalaya,” tegasnya.

Plt Ketua STMIK Tasikmalaya Rahadi Deli Saputra S.Kom, M.Kom mengatakan, atas 8 tuntutan yang disampaikan seluruh mahasiswa, pihaknya mengapresiasi kepedulian mahasiswa terhadap lembaga.

“Kami sikapi dengan positif, karena ini menjadi hak mahasiswa yang tidak bisa dibatasi. Yayasan STMIK akan bertanggungjawab  sepenuhnya hak para mahasiswa yang terkena dampak setelah ditutupnya secara permanen status PT STMIK oleh Dikti,” ujar Rahardi.

Ia menyebut, permasalahan yang dialami oleh Perguruan Tinggi STMIK ini sangat komplek. Sehingga kondisi ini diluar kewenanganya. “Lebih jauhnya bukan lagi kewenangan saya, karena saya sekarang sudah bukan lagi sebagai Plt Ketua STMIK,” katanya.

“Saat ini saya kembali sebagai dosen, status lembaganya sudah dimisioner, silahkan kalau masih ada yang mau tahu soal permasalahan kampus lebih jauh bertanya ke pihak Yayasan saja,” ujarnya.

Rahardi juga menyinggung soal nasib dan masa depan seluruh mahasiswa. “Urusan nasib mahasiswa kita saat ini sedang mengupayakan di merjer, ada beberapa fakultas yang setara, salah satunya BSI, Unper dan beberapa Universitas di Tasikmalaya,” katanya.

“Jika ada mahasiswa yang ingin pindah, ingin mengurus sendiri ke fakultas yang setara sepenuhnya akan kita bantu, sekalilagi pihak kami dari kampus akan bertanggungjawab,” pungkasnya.***

Artikel ini telah dibaca 225 kali

Baca Lainnya

Evenepoel Bertekad “Comeback” Lebih Kuat, Setelah Kecelakaan Tabrakan dengan Mobil

7 Desember 2024 - 07:08 WIB

Wujudkan Pemberdayaan Ekonomi Umat, Lazis Darul Hikam Renovasi Kios dan Gerobak Pedagang UMKM di Dago

7 Desember 2024 - 05:54 WIB

Listrik di 9 Kecamatan di Sukabumi dan Cianjur yang Terdampak Bencana, Kembali Normal

6 Desember 2024 - 20:24 WIB

HUT SEI 17 tahun: Kolaborasi Hijaukan Bumi Membangun Negeri

6 Desember 2024 - 16:34 WIB

Kolaborasi Kimia Farma Apotek dan Good Doctor Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan Digital Indonesia

6 Desember 2024 - 16:19 WIB

ITB Bersama Yayasan Rehabilitasi Yakkum Kembangkan PCast untuk Kesejahteraan Disabilitas

6 Desember 2024 - 13:07 WIB

Trending di Berita