BANDUNG-(TuguBandung.Id) Pernyataan Walikota Bandung, Yana Mulyana mengenai papan reklame yang roboh di Jalan Soekarno Hatta merupakan billboard yang tidak berijin menunjukkan walikota tidak berdaya dan tidak bekerja melakukan pengawasan terhadap kondisi Kota Bandung selama ini, apalagi kota bandung bukan kota yang terlalu luas dan letak billboard tersebut pun berada di jalan utama, sehingga sangat memalukan jika walikota dan jajaranya membiarkan billboard tidak berijin terpasang di tempat strategis. Demikian disampaikan Ijang Faisal ketika diminta komentarnya atas tanggapan walikota terkait insiden papan reklame yang roboh di perempatan samsat ternyata reklame tidak berijin.
Lebih lanjut Ijang mengatakan, bahwa kewajiban Pemerintah Kota adalah mengawasi dan menertibkan wilayah Kota Bandung. “Selama ini malah pedagang kaki lima yang diudag-udag oleh Pemkot, sedangkan papan reklame tak berijin yang segede gajah bertengger sudah lama di jalan protokol, eh walikota baru tau bahwa itu tidak berijin setelah roboh, jadi kamana wae eta walikota teh” cetus Ijang.
Dari sisi ekonomi, Pemerintah Kota seharusnya merasa dirugikan dengan adanya billboard yang tidak berijin di jalan utama Kota Bandung itu. Harga sewa reklame tersebut pasti mahal karena tempatnya strategis. Dengan tidak berijin, berarti tidak membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. “Jelas kelalaian Walikota dan jajaranya merugikan pendapatan daerah yang otomatis merugikan warga Bandung, untuk itu saya minta agar KPK turun ke bandung” katanya.
“Sayang sekali, warga kota sudah memberikan fasilitas, sedangkan Walikota tidak kerja dan lalai terhadap pengawasan dan penegakan peraturan yang berlaku, bahkan abai akan keselamatan warganya. Hal itu membuktikan Walikota sudah melakukan pelanggaran yang nyata karena walikota sudah melanggar sumpah dan janjinya yang akan menjalankan seluruh peraturan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat,” papar Ijang kesal.
Terkait dengan hal itu, menurut Ijang Faisal, seharusnya DPRD Kota Bandung tidak diam saja. Sebagai wakil rakyat DPRD Kota Bandung juga harus respon terhadap situasi yang terjadi. Ketika Walikota diduga melanggar aturan-aturan yang ada, maka DPRD Kota Bandung harus meminta pertanggungjawabannya. “Jangan sampai kerugian besar seperti sekarang ini dibiarkan begitu saja.” tambahnya.
Sebagaimana amanah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kota Bandung memiliki berbagai hak yang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Walikota Bandung jika diindikasi bersalah dan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Bahkan, bukan hal yang tidak mungkin Walikota pun dimakzulkan jika kesalahannya menyebabkan kerugian besar bagi rakyat.
“Cobalah DPRD Kota Bandung panggil Walikota agar mempertanggungjawabkan kelalaian itu, agar masalah seperti jatuhnya billboard yang ternyata tidak berijin tidak terulang lagi,” tegas Ijang lagi.