KOTA TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID). – Peristiwa pelajar Tsanawiyah Kota Tasikmalaya yang ditemukan meninggal bersimbah darah di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024) lalu. Polres Tasikmalaya Kota menetapkan 9 tersangka.
Dalam kasus diduga pelaku adalah geng motor ini mengakibatkan meninggalnya seorang pelajar ini diungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat gelar perkara pengungkapan kasus tersebut, Rabu (25/9/2024).
“Kita sudah tetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG (14),” kata dia di Makopolres Tasikmalaya Kota.
Ia menjelaskan dalam konferensi persnya sendiri hanya 3 tersangka yang dihadirkan,karena untuk 6 tersangka lainnya itu masih di bawah umur.
“Ketiga tersangka twrsebut yakni berinisial CM (22), DMY (19) dan AMA (18). Sementara 6 tersangka lainnya masih di bawah umur, jadi tidak kita tampilkan,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyilidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Tasikmalaya Kota berserta Unit Reskrim Polsek Cibeureum telah berhasil melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
Kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan tetsangka tersebut. “Awalnya laporan kejadian kecelakaan lalu lintas, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata di dalamnya ada tindak pidananya,” jelasnya.
“Untuk barang bukti ada kayu balok berukuran diamater 7×3 dengan panjang 1 meter. Potongan bambu sudah hancur 1 meter, 3 buah batu, 2 buah batu warna putih, baju dan celana korban,” sambungnya.
Dijelaskan dia, kronologinya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut dengan cara para tersangka menunggu di pinggir jalan.
Para pelaku sudah menyiapkan alat berupa kayu, bambu dan batu. Kemudian, lanjut dia, ketika korban melintas para tersangka langsung melempari sepeda motor korban dengan batu.
“Lalu tersangka AM menghadang laju sepeda motor korban menggunakan bambu, sehingga sepeda motor korban terjatuh, setelah itu para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan,” katanya.
Kata dia, korban hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu tersangka meninggalkan TKP dan korban ketika ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan satu lagi menderita luka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 Ke 3E KUHPidana.
“Ancaman kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun,” ujarnya.
Pada kesempatan itu turut hadir Pj Walikota Cheka Virgowansyah, Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya, mengapresiasi dan mendukung langkah jajaran Polres Tasikmalaya Kota dalam menegakan hukum para pelaku tindak pidana kekerasan tersebut.
“Kami akan terus bersinergi dengan Polres Tasikmalaya Kota dan semua pihak guna menciptakan kondusifitas kamtibmas di Kota Tasikmalaya,” ungkap Pj Walikota Cheka Virgowansyah. (Erwin R).***