KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID. – AW (36) salah satu pelaku rekrutmen tenaga kerja ilegal yang mengelabui Lusi (24) warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap. Lusi yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini sudah kembali dan berkumpul dengan keluarga.
Pelaku TPPO tersebut ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya di tempatnya dia bekerja di Kabupaten Majelangka Jawa Barat. Modus pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji yang menggiurkan untuk bekerja di perusahaan di Malaysia.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Ari Rinaldo mengatakan, pelaku yang mengelabui korban bernama Lusi (24) warga Cikatomas itu ditangkap pada hari Selasa 22 Agustus 2023. Pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah korban berhasil dibawa pulang ke Indonesia
“Alhamdulilah, pelaku sudah diamankan hari Selasa kemarin. Pelaku kita amankan di tempat kerjanya di Majalengka,” kata Ari saat ditemui di kantornya, Kamis (24/8/2023).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Ari, modus pelaku dalam kasus TPPO ini, yakni dengan iming iming akan mempekerjakan korbannya menjadi cleaning service perusahaan di Malaysia dengan aman dan resmi. Gajinya pun cukup besar dibanding bekerja dibidang yang sama di Indonesia.
“Terhadap korban, pelaku menjanjikan bisa bekerja di luar negeri dengan resmi. Bahkan gajinya lebih besar dibanding bekerja di Indonesia. Sedangkan pelaku diberikan upah Rp4juta dari setiap satu orang yang berhasil direkrut,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam pasal 2 ayat (1), (2) atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017 tentang PPMI.
“Ancaman hukumannya 15 tahun,” ujarnya.***