Menu

Mode Gelap

Berita · 2 Okt 2024 16:25 WIB ·

Domba Loncat dari Mobil, Pencuri Kambuhan Spesialis Ternak Diringkus Polres Tasikmalaya

					Dua residivis pencuri spesialis hewan ternak diringkus Polres Tasikmalaya. (Erwin/TUGU BANDUNG.ID).*** Perbesar

Dua residivis pencuri spesialis hewan ternak diringkus Polres Tasikmalaya. (Erwin/TUGU BANDUNG.ID).***

KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID). – Domba hasil curian loncat dari mobil membuat pelaku pencurian hewan ternak kambuhan tak berkutik.

Aksi pencurianya di beberapa titik lokasi di Kabupaten Tasikmalaya, harus berakhir pada Jumat (27/9/2024) dini hari. Pasalnya para pelaku kepergok warga akibat hewan ternak hasil curianya terjatuh saat diangkut kendaraan.

Dua pelaku berinisial B dan A tertangkap oleh Polisi dan dua lainya masih buron. Keduanya ditangkap saat hendak membawa kabur ternak domba hasil jarahanya di Kampung Ciakar, Desa Cikeusal, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

“Empat orang pelaku pencurian spesialis hewan ternak. Dua tersangka sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dalam gelar perkara, Rabu (2/10/2024).

Dikatakan Ridwan, para pelaku menjalankan aksinya pada dini hari sekitar pukul 02.30 wib. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Diantaranya, satu pelaku mencari sasaran, mencuri, menunggu dan mengangkut hasil curian dan menjual.

“Pelaku mencari sasaran kandang hewan ternak yang jauh dari pemukiman penduduk,” katanya.

Pelaku juga, kata Ridwan, jika saat mencuri hewan ternak tersebut berisik, maka pelaku menyembelihnya di lokasi.

“Untuk hewan yang masih hidup dijual kepada rekan penadah. Sedangkan ternakk yang disembelih langsung di jual ke pasar,” katanya.

Selain dua pelaku, lanjut Ridwan, batang bukti 3 ekor ternak hasil curianya, 1 unit motor untuk menjalankan aksinya dan golok untuk menyembelih dan menakuti jika ada yang memergokinya.

“Penangkapan pelaku berkat informasi warga yang melihat ada mobil yang pintu belakangnya terbuka dan ada hewan ternak yang jatuh. Kemudian dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Untuk dua pelaku lainya, A yang berperan sebagai penyedia mobil dan pengengkut ternak hasil curian dan R sang sopir ditetapkan DPO.

Para tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun. (Erwin R).***

 

 

Artikel ini telah dibaca 48 kali

Baca Lainnya

Bio Farma Tanam 2 ribu Pohon di Cibiru

24 Januari 2025 - 14:35 WIB

Federal Oil dan Gresini Racing Makin Nyaman Menyambut MotoGP 2025 dengan Pembalap Muda yang Menjanjikan

24 Januari 2025 - 06:21 WIB

Romo (Movistar) Dominasi Etape III, Ambil Alih Kaus Orche

24 Januari 2025 - 04:50 WIB

Sambut Isra Miraj, Siswa SD Darul Hikam Bandung Bercerita Lewat Berbagai Media Mulai dari Maket Hingga Teknologi Digital

23 Januari 2025 - 22:08 WIB

Disparbud Jabar Dukung Upaya Jadikan Ubi Cilembu Mendunia

23 Januari 2025 - 17:43 WIB

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan

23 Januari 2025 - 17:37 WIB

Trending di Berita