Komisi I DPRD Jabar Nilai Kinerja KI Jabar Positif, 503 Sengketa Informasi Tuntas Sepanjang 2025

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Kinerja Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) sepanjang tahun 2025 mendapat apresiasi dari Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat. Sepanjang tahun tersebut, KI Jabar berhasil menuntaskan 503 sengketa informasi publik, sebuah capaian yang dinilai mencerminkan konsistensi lembaga tersebut dalam mengawal keterbukaan informasi.

Apresiasi itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Taufik Hidayat, S.H., saat membuka Rapat Kerja dan Penyampaian Laporan Tahunan KI Jabar di Ruang Rapat Rasamala, Tahura Bandung, Jumat (9/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Taufik hadir bersama sejumlah anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari berbagai daerah pemilihan. Dari jajaran KI Jabar hadir Ketua KI Jabar Husni Farhani Mubarok, M.Si., para komisioner, sekretariat, serta perwakilan Diskominfo Jawa Barat melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP).

Taufik Hidayat menyampaikan permohonan maaf karena audiensi baru dapat dilaksanakan pada awal Januari 2026, menyusul padatnya agenda monitoring Komisi I pada akhir tahun sebelumnya. Ia menegaskan bahwa KI Jabar merupakan mitra strategis DPRD dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi publik di Jawa Barat.

“Kami mengapresiasi peran Komisi Informasi Jawa Barat yang selama ini menjadi mitra terdekat Komisi I DPRD dalam penguatan keterbukaan informasi publik. Sinergi dengan Diskominfo Jawa Barat juga perlu terus diperkuat,” ujarnya.

Menurut Taufik, DPRD Jawa Barat berkomitmen mendukung penguatan kelembagaan KI Jabar, baik dari aspek regulasi, penganggaran, maupun kebijakan strategis lainnya.

Sementara itu, Ketua KI Jabar Husni Farhani Mubarok dalam pemaparan laporan tahunan menjelaskan bahwa penyampaian laporan kepada DPRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Komisi Informasi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada DPRD, Gubernur, dan Diskominfo. Meskipun jumlah sengketa pada 2025 relatif sebanding dengan tahun sebelumnya, KI Jabar tetap menjalankan seluruh proses penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Husni.

Ia mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, KI Jabar meregistrasi 426 sengketa informasi, sementara pada 2024 tercatat 382 sengketa. Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 503 sengketa berhasil diselesaikan, termasuk perkara lanjutan dari tahun sebelumnya. Dengan angka tersebut, KI Jabar tercatat sebagai salah satu Komisi Informasi dengan beban sengketa tertinggi secara nasional.

Husni juga memaparkan bahwa pengaduan paling banyak berasal dari badan publik sektor pendidikan, baik negeri maupun swasta, serta pemerintah desa. Adapun wilayah dengan objek sengketa tertinggi meliputi Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Karawang. Ia pun mengajak DPRD Jawa Barat untuk menyaksikan langsung proses persidangan sengketa informasi sebagai bagian dari transparansi dan edukasi publik.

Dari sisi penguatan kelembagaan, perwakilan Bidang Hubungan Kelembagaan, Tata Kelola, dan Kelembagaan (HKTK) KI Jabar, Yadi Supriadi, M.Kom., M.Phil., menjelaskan bahwa KI Jabar menjalankan dua mandat utama, yakni menjamin pelayanan penyelesaian sengketa informasi serta melakukan pembinaan terhadap badan publik yang kerap menjadi objek pengaduan.

Ia menambahkan, dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), Jawa Barat saat ini menempati peringkat keempat secara nasional. Target ke depan, Jawa Barat diharapkan mampu naik ke peringkat dua besar pada tahun 2026. Selain itu, KI Jabar telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 132 badan publik, mulai dari pemerintah daerah, OPD, BUMD, hingga instansi vertikal, dengan klasifikasi tingkat keterbukaan dari informatif hingga kurang informatif. Sebanyak 10 badan publik berhasil masuk kategori informatif.

Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik (Sekom) KI Jabar juga melaporkan berbagai kegiatan literasi keterbukaan informasi sepanjang 2025. Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi kepada mahasiswa, pelajar, perempuan, dan tokoh masyarakat, talkshow televisi dan radio, serta publikasi ratusan rilis berita melalui media cetak dan daring.

Dalam sesi diskusi, Kepala Bidang IKP Diskominfo Jawa Barat, Nidar, menyoroti perlunya penguatan tata kelola dan dukungan anggaran, khususnya untuk kegiatan literasi di sektor pendidikan dan pemerintahan desa. Ia menegaskan bahwa posisi Komisi Informasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang KIP, namun masih membutuhkan standarisasi risiko dan dukungan kebijakan yang lebih kuat.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Sugianto Nanggolah, S.H., M.H., turut menyoroti berbagai tantangan keterbukaan informasi di Jawa Barat, mulai dari rendahnya kepatuhan badan publik, lemahnya tindak lanjut putusan sengketa, keterbatasan SDM dan anggaran, hingga tantangan digitalisasi di daerah.

“Dengan keterbatasan yang ada, KI Jabar menghadapi beban kerja yang besar. Perlu dievaluasi apakah dibutuhkan regulasi daerah khusus agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut rapat, Komisi I DPRD Jawa Barat, KI Jabar, dan Diskominfo Jawa Barat sepakat memperkuat kolaborasi melalui program literasi digital, talkshow keterbukaan informasi publik, serta pengemasan konten edukatif di platform digital.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Jawa Barat demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. ***

Komentar