TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Seolah tak habis-habisnya para pelaku yang mengedarkan narkoba di Kota Tasikmalaya. Dimana kota yang mendapat julukan kota santri ini, tak luput dari sasaran para bandar narkoba sebagai pasar.
Kota Tasikmalaya yang terus menggeliat dalam bidang pembangunan diiringi dengan masyarakatnya yang konsumtif. Selain itu, kesenjangan ekonomi dampak dari tingginya angka pengangguran, menjadi celah untuk para bandar merekrut orang untuk jadi pengedar.
Hal ini yang menjadi semakin berkembangnya peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya. Dimana masa transisi sebuah kota ini dinilai para pengedar merupakan pangsa potensial.
Semakin banyak pengedar Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berupaya gencar memburu para pengedar. Dua pengedar sabu-sabu yang kerap menyasar warga Tasikmalaya diamankan. Kedua 2 itu diduga mengedarkan narkotika jenis sabu sabu, ditempat yang berbeda.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan 2 pelaku pengedar sabu-sabu berikut barang buktinya.
“Ya memang kami telah mengamankan dua pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu,” kata Ikhwan saat ditemui di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (14/3/2023)
Ia mengungkapkan, awalnya personel Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pelaku berinisial DR (30) warga Kecamatan Purbaratu, dengan barang bukti satu paket bening sabu-sabu.
Dari pengakuannya barang haram tersebut didapat dari AL (48) warga Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, kemudian AL diamankan berikut barang bukti 3 paket sabu siap edar, berikut 2 bong serta hp yang dipakai untuk melakukan transaksi.
“Setelah dibekuk para pelaku kami giring ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujarnya.
Menurutnya, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 jo Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena mereka membawa, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu.
“Kedua pelaku dapat terancam hukuman maksimal 12 Tahun,” ujarnya.***