TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Meski belum lama ini barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram berhasil diungkap Polres Tasikmalaya Kota, bahkan sudah dimusnahkan Kejari Kota Tasikmalaya.
Namun para pemakai dan pengedar sabu-sabu di Kota Tasikmalaya, seolah tidak menggubris hukuman berat dan sanksi pidana bagi pelaku.
Mereka tetap menjalankan bisnis haram tersebut, karena pendapatan yang sangat menggiurkan. Selain tidak usah kerja keras menguras tenaga, pengedar bisa meraup untung banyak. Dan tentunya mereka sekaligus bisa memakai barang haram itu juga.
Namun disaat tiga pengedar itu sedang asyik pesta sabu- sabu di Kampung Cidoyang, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, terendus polisi dan langsung dilakukan penggerebegan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Pemakai dan pengedar yang diamankan dilokasi tetsebut yakni, THH (24) warga Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, sedangkan FMS (24) dan MA (23) warga Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, bahwa pihaknya mendapat informasi dari warga terkait keresahan berkeliarannya pengedar narkoba.
“Ketiga pelaku diamankan saat sedang pesta sabu. Mereka kami amankan hari Rabu malam (8/2/2023), di wilayah Kecamatan Indihiang,” ungkapnya, Senin (13/2/2023).
Ia menyebut, saat diamankan, ketiga tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Selain kedapatan tengah pesta sabu. Saat penggeledahan, ditemukan ribuan butir pil kuning berlogo MF atau Hexymer dan obat psikotropika.
“Mereka terduga sebagai pengedar obat pil kuning berlogo MF atau Hexymer dan obat psikotropika,” katanya.
Kata Ikhwan, didapati sebanyak 3.043 butir pil kining berlogo MF atau Hexymer, 140 tablet Tramadol, 6 tablet pil camlet alprozolam, satu plastik bening sabu sabu berikut alat hisapnya atau bong dan 3 Handphone yang dijadikan alat transaksi.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No.or 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal.112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI no 5 Tajun 1987 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.***