TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Babinkamtibmas kel. Lengkongsari bersama dengan Anggota Polsek Tawang Polres Tasik Kota mendatangi dan memberikan himbauan kepada para pedagang warung nasi yang buka di siang hari.
Selain kepada penjual, aparat juga memberikan himbauan juga kepada pembeli yang makan minum ditempat (nyemen, red) saat Ramadan untuk tetap dan mengacu aturan perda Kota Tasikmalaya, Sabtu (1/4/2023).
Untuk menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa, Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota, terus melalui para Babinkamtibmasnya menyampaikan himbauan ke warung-warung nasi.
Serta kepada pembelinya, agar saat Ramadan tidak membuka warung terang-terangan di siang hari.
Salah satunya yang dilakukan Babinkamtibmas Kelurahan Lengkongsari Aiptu Dwiyanto dengan mendatangi dan memberikan himbauan kepada pedagang nasi dan pembelinya yang makan minum ditempat tersebut.
Lokasi nyemen tersebut berlokasi di Sekitaran Pasar Pancasila Kelurahan Lengkongsari.
Saat itu kepada pemilik warung, menyampaikan agar warung bisa dibuka pada sore minimal pukul 16.00 wib saat Ramadan ini. “Itu pun tidak boleh makan di tempat dan hanya bisa dibungkus,” katanya.
Hal ini dilakukan untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, supaya tidak kehilangan kekhusuanya.
Kapolsek Tawang IPDA Wawan Setiawan, agar tercipta kondusifitas di masyarakat pihaknya berupaya agar selama bulan Ramadan tidak ada hal-hal negatif.
Termasuk kericuhan di masyarakat gara-gara ada yang mempersoalkan warung yang buka siang hari.
“Karena itu himbauan ini kami sampaikan kepada para pemilik warung. Kami tidak melarang mereka buka, tetapi tetap harus mentaati aturan pemerintah,” ujarnya.***