KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindaklanjuti penebangan pohon di Jalan Moch Toha yang dilakukan tanpa kewenangan. Pelaku telah dikenai denda, sementara pohon yang ditebang dipastikan akan kembali ditanam di lokasi semula.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penanganan terhadap kasus tersebut telah dilakukan. Pemkot Bandung juga memastikan penggantian pohon dilakukan di titik yang sama.
“Ya, pohon yang di Jalan Moch Toha itu sudah ditindaklanjuti, sudah didenda dan kita akan ditanam lagi pohon di titik yang sama,” kata Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (17/9/2026).
Menurut Farhan, pengawasan terhadap seluruh pohon yang berada di wilayah Kota Bandung bukan perkara mudah. Jumlah pohon yang tersebar di berbagai ruas jalan membuat pemerintah tidak mungkin melakukan pengawasan satu per satu setiap saat.
“Kalau pengawasan mah kita untuk mengawasi pohon satu per satu kan agak susah. Orang main tebang-tebang aja kadang enggak ketahuan,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkot Bandung memiliki sejumlah instrumen kewenangan yang dapat digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Salah satunya melalui kewenangan dalam urusan perizinan usaha.
Farhan mengatakan, pemerintah tidak dapat menetapkan sanksi yang melampaui ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan perizinan usaha dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam melakukan pengawasan.
“Sanksi kita tidak boleh melebihi sanksi undang-undang. Tapi perizinan usaha ada di tangan Wali Kota dan itu akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga bukan sekadar keuntungan atau profit dari pengusaha,” ucapnya.
Ia kemudian mencontohkan langkah Pemkot Bandung terhadap salah satu kegiatan usaha di kawasan Dago. Dalam kasus tersebut, izin lingkungan disebut ditahan sementara sebagai bagian dari kewenangan pemerintah.
“Izinnya kayak contohnya yang Dago itu, yang sebelah Jayakarta? Nah, izin lingkungannya saya tahan dulu,” ujar Farhan.
Meski demikian, kasus penebangan pohon di Jalan Moch Toha tidak serta-merta berujung pada pencabutan izin usaha. Pemkot Bandung lebih memprioritaskan pemulihan kondisi lokasi dengan memastikan pohon kembali ditanam.
“Bukan izinnya, pohonnya saya taruh di situ lagi di tempat semula (dekat palang parkir),” tuturnya.***












Komentar