Menu

Mode Gelap

Berita · 17 Feb 2023 11:58 WIB ·

Sial Belum Sempat Menikmati Hasil Curiannya Pelaku Sudah Tertangkap Polisi

 Pelaku pencurian di SDN 4 Sidamulih Kab. Ciamis dibekuk Sat Reskrim Polres Ciamis. (Nalendra Sukarya/ Perbesar

Pelaku pencurian di SDN 4 Sidamulih Kab. Ciamis dibekuk Sat Reskrim Polres Ciamis. (Nalendra Sukarya/"Tugu Bandung").***

CIAMIS, (TUGU BANDUNG).- Sial belum sempat menjual barang hasil curiannya, pelaku dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis.

Petugas meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di lingkungan pendidikan tersebut, pada awal Februari 2023 lalu, di SDN 4 Sidamulih yang berada di Dusun Cigasong RT 034 RW 008, Desa Mekarmulya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.

Terduga pelaku berinisial AH (25) warga asal Desa Bojong, Langkaplancar Kabupaten Pangandaran.

“Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Sekolah Dasar di Mekarmulya Pamarican. Tak butuh waktu lama, pelaku kami tangkap dari tempat persembunyiannya pada 9 Februari 2023,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam gelar perkara, Jumat (17/2/2023).

Ia menyebut, pencurian diketahui oleh pihak sekolah pada tanggal 2 Februari 2023, pagi. Diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela belakang sekolah yang dilakukan pada malam hari.

“Saat penangkapan kami berhasil mengamankan sejumlah barang hasil pencurian yang belum sempat dijual oleh pelaku. Berupa laptop, dua unit komputer tablet, dan tiga buah dus computer tablet,” katanya.

Disinggung apakah pelaku meruoakan residivis dan spesialis pencurian di sekolah. Mengingat kasus tersebut sangat sering terjadi, kata Tony, pelaku bukan residivis dan jika pelaku merupakan spesialis pelaku pencurian di sekolah, ini masih didalami.

“Terkait spesialis pencurian sekolah atau tidak, kami masih mendalami. Namun kami mencurigai bukan pertama kali dilakukan,” ucapnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana tentang barang siapa yang mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum diwaktu malam.

Dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak. “Pelaku terancam hukuman 7 tahun,” tegas Tony

Banyaknya kejadian pencurian yang terjadi dilingkungan sekolah, ia menhimbau, kepada pihak sekolah agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Salah satunya dengan memanfaatkan pihak keamanan seperti satpam dan sebagainya.

Apabila tidak memungkinkan silahkan komunikasikan ke Polres dan Polsek untuk dilakukan dukungan pengamanan. Pencurian dilingkungan sekolah biasa terjadi malam hari, kami minta intensifkan security yang mungkin menjaga disekolah,” katanya.***

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Jelang 1 Tahun Gaza Berduka, Rumah Zakat Adakan Long March dan Diskusi Kemerdekaan Palestina

4 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Darul Hikam Miliki Kurikulum Anti Bullying di Sekolah

4 Oktober 2024 - 22:44 WIB

Tingkatkan Produktivitas, Waskita Karya Terapkan Sejumlah Inovasi Teknologi Digital

4 Oktober 2024 - 22:13 WIB

Perundungan Di Madrasah Tsanawiyah Kabupaten Tasikmalaya Rekaman Videonya Tersebar, Korban Capai 20 Orang

4 Oktober 2024 - 19:48 WIB

Bey Machmudin Ajak AMSI Jabar Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat

4 Oktober 2024 - 18:47 WIB

Pemprov Batasi Ritase Pengiriman Sampah ke TPA Sarimukti

4 Oktober 2024 - 17:21 WIB

Trending di Berita