KOTA TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID).- Fiber optik hasil curian para pelaku yang biasa beroperasi di Tasikmalaya, dijual ke wilayah Bandung. Hal itu terungkap dari salah satu pelaku yang diringkus Polisi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kemudian tiga kawanan lainnya dibekuk di lokasi berbeda. Kawanan tersebut beraksi dengan menduplikasi kunci Ruko.
Kawanan pencuri spesialis kabel fiber optik diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota didua lokasi berbeda bersama Unit Reskrim Polsek Cibeureum dan Unit Reskrim Polsek Cihideung. Empat kawanan pelaku yang masih ada hubungan kekerabatan tersebut diringkus dilokasi berbeda.
Dari pengakuan para tersangka kabel fiber optik tersebut dijual ke daerah Bandung. Polisi masih mengejar ke lokasi penadah dan komplotan lainnya yang terindikasi masih satu komplotan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal mengatakan, pihaknya awalnya mengamankan satu dari 4 pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan dan meringkus tiga pelaku lainya.
Keempatnya yakni RP, MRN, A dan S yang dari masing-masing pelaku memiliki perannya sendiri dalam aksi kejadian tersebut.
Modusnya, salah satu pelaku RP merupakan Maintenance Technical salah satu perusahan fiber optik Fiberstar Connecting Indonesia Cabang Tasikmalaya.
Modal sebagai karyawan RP dengan leluasa meminjam kunci gudang atau kantor penyimpanan kabel optik tersebut. Kemudia Pelaku RP menduplikasi kunci itu di kawasan Kota Tasikmalaya.
Untuk mengelabui petugas dan menutupi agar tidak dicurigai pembobolan adalah orang dalam. Maka para pelaku melakukan perusakan pintu belakang kantor.
“Kami sudah amankan 4 pelaku pencurian kabel fiber optik. Hasil pengembangan dari pelaku pencurian ada 7 tkp,” katanya saat gelar perkara di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (31/10/2023).
“Pengembangan kasus terjadi di wilayah Cibeureum dan Cihideung, dari dua lokasi tersebut kerugian Polsek Cibeureum Rp28 juta dan Cihideung Rp41 juta,” sambung dia.
Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan korban pemilik kabel tersebut, Budi Satria (55) warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
“Jadi Minggu lalu 22 Oktober 2023, sekira jam 07.15 wib telah terjadi pencurian tersebut di Ruko Perum Bumi Parahiyangan Jalan Letjend Mashudi, Kecamatan Cibeureum,” katanya.
Awalnya pelapor mengecek toko tempat penyimpanan kabel dan mendapati 1 unit haspel kabel fiber optik sudah tidak ada. Diduga pelaku mencuri barang tersebut dengan mengangkut kabel menggunakan mobil.
“Kabel fiber optik yang dicuri itu merk TIS 24 Core 1 haspel sepanjang 4000 meter, kerugian sekitar Rp28 juta rupiah,” ungkapnya.
Kemudian sambung dia, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan olah TKP termasuk melalui CCTV ruko, para pelaku menggunakan kendaran Mobil Gran Max Van membawa barang curiannya.
“Setelah kami dapatkan informasi keberadaan para pelaku, kemudian Sabtu (28/10/2023) sore, bersama Resmob Polres Tasikmalaya, dapat kami amankan pelaku RP warga Tawang dan BU warga Salopa di sebuah rumah yang berada di Mugarsari, Kecamatan Tamansari, sementara RE warga Salopa kami amankan di sebuah tempat kos di Sindanggalih,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan dari keterangan para tersangka, mereka sebelumnya juga melakukan pencurian kabel fiber optik di wilayah Kecamatan Tamansari, Kecamatan Indihiang dan Kecamatan Tawang.
“Selain pelaku juga diamankan barang bukti tang pemotong kabel, selembar surat stok barang TOS, dan sebuah mobil yang digunakan melakukan aksi pencuriannya,” katanya.***