Menu

Mode Gelap

Berita · 17 Feb 2023 11:04 WIB ·

Polres Ciamis Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Berurusan dengan Hukum

 Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro memberikan keterangan terkait penganiayaan anak dibawah umur. (Nalendra Sukarya/ Perbesar

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro memberikan keterangan terkait penganiayaan anak dibawah umur. (Nalendra Sukarya/"Tugu Bandung").***

CIAMIS, (TUGU BANDUNG).- Satuan Reskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Kasus tersebut terjadi pada 8 Februari 2023. Pelaku yang berhasil diamankan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kami mengungkap kasus tindak tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Jalan Raya Banjar KM.3, Dusun Bojongsari, Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, Kasi Propam Polres Ciamis AKP Rahmad Fanani, dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, saat gelar perkara, Kamis (16/2/2023).

Tony mengatakan, terduga pelaku anak berurusan dengan hukum ini berinisial IM (17) dengan korban juga anak dibawah umur berinisial IP (15).

Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban diduga kesal karena korban menyinggung pelaku.

“Anak berhadapan dengan hukum, melakukan pemukulan, menginjak dan melakukan kekerasan dengan menggunakan kunci pas dengan korban. Pelaku tidak kami lakukan penahanan hanya wajib lapor,” katanya.

Dikatakanya, pasal yang dikenakanan terhadap anak yang berurusan dengan hukum dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 KUHPidana.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp.72 juta atau dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.***

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Yuk ke Kampung Batagor Cibangkong, Wisata Kuliner Kota Bandung!

8 Desember 2024 - 19:09 WIB

Monumen Pahlawan Covid-19 Kota Bandung: Cara Menghormati Perjuangan dan Solidaritas Warga

8 Desember 2024 - 18:55 WIB

Mau Nongkrong dengan Tema Otomotif di Kota Bandung? Disini Tempatnya!

8 Desember 2024 - 18:47 WIB

Manfaatkan Layanan Pengaduan Masyarakat SP4N-LAPOR, Begini Caranya!

8 Desember 2024 - 18:43 WIB

Call Center 112 Kota Bandung, Solusi Cepat dan Tepat untuk Situasi Darurat

8 Desember 2024 - 18:34 WIB

Larangan Jalsah Salanah Ahmadiyah Disesalkan Pimpinan DPRD Jabar, Ini Alasannya!

8 Desember 2024 - 11:07 WIB

Trending di Berita