KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID). – Ayah angkat di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, setubuhi anak angkatnya yang masih dibawah umur.
Korban yang duduk dibangku SekolahDasar itu diancam akan dibunuh jika tidak mau melayani nafsu bejad ayah angkatnya tersebut.
Sudah hampir tiga tahun korban harus menanggung kepedihan setiap ayah angkatnya mengancam akan membunuhnya jika tidak mau diajak bersetubuh.
Alasan pelaku JS (58) yang keseharianya berdagang tega melalukan persetubuhan, karena merasa kesepian sejak ditinggal sang istri dengan alasan yang tak jelas.
Korban ZS (10) tinggal bersama dengan pelaku ayah yang juga ayah angkatnya, sejak usia kelas 4 SD. Korban dijadikan anak asuh yang diminta dari kakek korban yang tinggal di Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Orang tua korban bercerai dan tidak tahu keberadaanya. Sehingga korban ditinggal bersama kakeknya. Sejak saat itu, korban dibawa oleh pelaku untuk dijadikan anak asuhnya.
Akan tetapi, malah korban dijadikan pelampiasan ayah asuhnya itu. Dengan ancaman akan dibunuh jika tidak mau melakukan persetubuhan.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, korban merupakan anak asuhnya yang dibawa pelaku dari Garut.
Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Dikarenakan takut ancaman akan dibunuh jika bercerita.
Hingga pada hari Rabu (17/1/2024) sekotar pukul 23.45 wib, korban merekam aksi bejad ayah angkatnya itu saat melakukan persetubuhan dengan ancaman. Untuk bukti kekejaman ayah angkatnya.
Setelah itu, korban melarikan diri dari rumah dan diantar oleh warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya.
“Pelaku memaksa korban agar mau melayani nafsu bejadnya dan mengancam akan membunuh jika korban bercerita ke orang lain,” kata Bayu, dalam gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (24/1/2024).
Dikatakanya, tersangka mengaku kesepian karena ditinggal istrinya. Sehingga korban dijadikan lampiasan oleh tersangka. “Tersangka kami amankan beserta barang bukti di kediamannya,” katanya.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Bayu, tersangka melakukan perbuatan bejatnya ketika situasi rumah sedang dalam keadaan sepi.
“Tersangka terancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun,” katanya.
UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tasikmalaya, Nurlela Mustikawati mengatakan, kondisi anak masih trauma. Anak sekarang masih sekolah.
Anak selama 3 tahun dalam perlakukan pelaku. Sehingga anak harus tetap terjaga kesehatan dan sekolahnya.
“Pendampingan psikologis sampai pulih kesehatanya,” katanya.***