BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Pertengahan tahun ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan peraturan baru terkait label pangan olahan, yaitu Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menjadi pembahasan di publik belakangan ini karena berdampak langsung pada industri air minum dalam kemasan (AMDK).
Peraturan tersebut mewajibkan
produsen AMDK yang menggunakan kemasan galon berbahan polikarbonat untuk mencantumkan informasi pada label produk yang menyatakan, ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat
dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’.
Peraturan baru ini bertujuan untuk
melindungi risiko kesehatan masyarakat dari paparan Bisphenol-A (BPA).
Namun, pertanyaannya adalah, apakah BPA yang terdapat pada kemasan galon berbahan polikarbonat dapat luruh ke air minum sehingga membahayakan kesehatan?
Kelompok Studi Polimer yang dimotori oleh para peneliti dan ahli polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB), merilis hasil penelitian independen uji keamanan dan kualitas air minum pada
kemasan galon berbahan polikarbonat dari berbagai merek ternama di Provinsi Jawa Barat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua sampel air minum dalam kemasan galon yang diuji terbukti
aman dan telah sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga standar internasional.
Temuan ini sekaligus mengkonfirmasi bahwa semua air minum tersebut aman
untuk dikonsumsi masyarakat.
Ir. Akhmad Zainal Abidin, M.Sc. Ph.D, Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran ITB, menegaskan bahwa semua sampel air minum yang diuji bebas kandungan zat berbahaya,
termasuk Bisphenol-A (BPA).
“Dari penelitian yang kami lakukan, kami tidak mendeteksi (non-detected/ND) BPA di semua sampel air minum yang diuji. Artinya, kadar BPA masih sangat aman, berada jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan otoritas keamanan pangan nasional
maupun internasional, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),” kata Dr. Zainal pada wartawan, di Bandung, Senin, 26 Agustus 2024.
Menghindari Disinformasi dan Edukasi Publik yang Tepat Dr. Zainal memaparkan penelitian ini merupakan bagian dari upaya mengedukasi masyarakat mengenai kualitas dan keamanan air minum dalam kemasan galon berbahan polikarbonat yang
berbasis pada serangkaian uji ilmiah yang ketat, terpercaya, dan independen.
Studi ini berfokus untuk mendeteksi peluruhan atau migrasi BPA dari kemasan galon polikarbonat ke dalam air.
Merek yang diteliti sebanyak empat (4) merek AMDK galon berbahan polikarbonat terpopuler yaitu Amidis,
AQUA, Crystallin, dan Vit.
Provinsi Jawa Barat dipilih menjadi lokasi uji dan pengambilan sampel
penelitian karena wilayah ini memiliki jumlah sarana produksi industri AMDK terbanyak di Indonesia.
Dengan adanya penelitian tersebut dan menanggapi Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang pelabelan BPA, Dr. Zainal mengungkapkan bahwa informasi terkait pelabelan yang menyatakan bahwa kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA tidak tepat dan berpotensi menyebabkan
disinformasi di kalangan publik.
“Menurut saya, air minum dalam kemasan yang beredar di pasaran
dan telah berizin BPOM tentunya sudah memiliki standar yang sesuai regulasi dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dr. Zainal, produk dengan kandungan BPA seharusnya tetap aman selama kadarnya sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh BPOM.
Berdasarkan Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019, ambang batas maksimum migrasi BPA dalam wadah penyimpanan adalah 600 mikrogram per liter (0,6 ppm).
“Sebenarnya, banyak bahan berbahaya yang dilarang oleh BPOM, puluhan jumlahnya. Harusnya cukup dengan label BPOM yang menjamin semua bahan tersebut aman, tanpa perlu ditulis satu per satu. BPA bukan satu-satunya bahan yang bisa berdampak bagi kesehatan, jadi jangan sampai masyarakat disesatkan oleh informasi yang tidak lengkap,” tambah Dr. Zainal.
Selain itu, Dr. Zainal menekankan pentingnya edukasi yang tepat tentang penggunaan air minum dalam kemasan galon yang tersedia di pasaran.
Masyarakat perlu memastikan bahwa galon tidak terpapar suhu ekstrem, yaitu di atas 150 derajat Celcius, untuk menjaga kualitas air.
“Dengan informasi dan pemahaman yang benar, masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi air kemasan galon,” pungkasnya.***