KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar secara hybrid di Rooftop DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro No. 27, Kota Bandung, Senin (22/6/2026).
Mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik Menuju Jabar Istimewa”, pelaksanaan Monev dijadwalkan berlangsung selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Komisioner Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mewakili Gubernur Jawa Barat, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Muhamad Sidkon Dj., unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah Provinsi Jawa Barat, instansi vertikal, PPID, serta badan publik dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat yang mengikuti secara langsung maupun daring.
Ketua KI Jawa Barat Husni Farhani Mubarok menyampaikan, Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026 merupakan pelaksanaan ke-13 sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, monitoring dan evaluasi menjadi instrumen penting untuk menjaga semangat implementasi keterbukaan informasi melalui berbagai penguatan dan inovasi.
“Melalui Monev Keterbukaan Informasi Publik, kami ingin menjaga amanat undang-undang melalui berbagai inovasi, salah satunya penerapan Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang dimodifikasi dengan penguatan aspek keterbukaan informasi dan media untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Husni.
Pada tahun ini jumlah peserta meningkat menjadi 170 badan publik dari sebelumnya 133 badan publik. Namun demikian, angka tersebut masih relatif kecil dibandingkan jumlah badan publik di Jawa Barat yang tercatat mencapai sekitar 120 ribu.
“Tahun ini kami baru dapat melakukan monev terhadap 170 badan publik. Karena itu metodologi akan terus dikembangkan agar semakin banyak badan publik yang dapat dimonitor dan dievaluasi,” katanya.
Husni juga menyoroti masih rendahnya kepatuhan sebagian badan publik dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, termasuk penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) dan pengisian instrumen Monev.
“Kalau semakin banyak yang tidak mengembalikan kuesioner atau mengisinya tidak dengan baik, maka jumlah badan publik yang tidak informatif akan tetap tinggi. Padahal keterbukaan informasi merupakan sisi paling prinsip ketika kita mengelola uang publik. Karena menggunakan uang rakyat, maka kita wajib terbuka dan informatif,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai penyediaan dokumen, melainkan memastikan informasi yang disampaikan akurat, benar, tidak menyesatkan, serta memiliki sumber yang jelas sebagaimana amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, konsistensi informasi antar-sumber menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang sama dan tidak membingungkan masyarakat.
“Monev ini bukan hanya perkara bagaimana badan publik meraih predikat informatif, tetapi bagaimana setelahnya predikat tersebut dapat dipertanggungjawabkan melalui pelayanan informasi yang baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono mengatakan, di era digital ekspektasi masyarakat terhadap akses informasi publik terus meningkat. Masyarakat menginginkan informasi yang cepat, mudah diakses, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga badan publik dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memperkuat budaya keterbukaan dalam setiap proses pengambilan kebijakan maupun pelayanan.
Ia juga menyoroti masih adanya kesenjangan antara capaian keterbukaan di tingkat pemerintah provinsi dengan sebagian perangkat daerah yang belum optimal dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyampaikan apresiasi kepada seluruh badan publik yang berkomitmen mengikuti proses monitoring dan evaluasi. Menurutnya, setelah 18 tahun implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berjalan, status badan publik informatif seharusnya tidak lagi dipandang sebagai prestasi tambahan, tetapi menjadi kewajiban yang melekat.
Sekda menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus diposisikan sebagai instrumen menuju kesejahteraan masyarakat dan bagian dari target besar pembangunan menuju Jabar Istimewa 2029.
Ia juga menyoroti tantangan sosial di Jawa Barat, mulai dari tingginya penggunaan pinjaman online ilegal, judi online, hingga praktik bank emok yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Karena itu, badan publik didorong memastikan informasi mengenai program-program resmi pemerintah, termasuk layanan pembiayaan dan kesejahteraan masyarakat, dapat tersampaikan secara luas dan transparan hingga tingkat akar rumput.
“Status badan publik informatif sejatinya hanyalah alat menuju kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.***







Komentar