TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Kurir narkoba jenis sabu dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Kurir sabu berinisial SA alias Epul (43) diamankan di Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Empang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Ditangkapnya SA merupakan pengembangan dari kasus diamankannya seorang perempuan pengedar sabu berinisial NS alias Ica (29) di Kampung Lengo, Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, pada Kamis (2/3/2023) malam.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, bahwa tersangka SA ini berperan sebagai kurir untuk mengantarkan narkoba jenis sabu dari bandar ke tersangka NS.
“Tersangka SA ini kami amankan berkaitan dengan kasus NS, perempuan yang juga residivis kasus narkoba,” kata Ikhwan, Selasa (7/3/2023)
Ia menyebut, hasil dari pemeriksaan keterangan tersangka SA, narkoba jenis sabu diperoleh dari Bandung, kemudian menyerahkannya ke tersangka NS.
“Kami dapatkan keterangan dari pengakuan pelaku SA, bahwa dirinya sudah dua kali memasok barang dari luar kota kepada pengedar NS,” katanya.
Ikhwan mengatakan, bahwa modus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya masih didominasi dengan sistem tempel, antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu, tapi barang ditempel di tempat yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak.
“Modusnya masih sama, komunikasi via hp tanpa ketemu antara pembeli dan penjualnya. Pengedar tempelkan barangnya lalu pergi. Peredaran di Kota Tasikmalaya masih menggunakan cara tempel, ” katanya
Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sebelumnya, dari tangan NS berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat 12,74 gram, yang disimpan dalam 24 paket plastik siap edar berikut timbangan digital.
“Pengembangan kasus NS, kami amankan kurirnya,” pungkasnya.***