Menu

Mode Gelap

Berita · 20 Mar 2024 13:04 WIB ·

Apes Seorang Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus, Pelaku Merupakan Target Polisi

 RF pengedar tembakau sintetis diringkus Sat Narkoba Polres Garut. (Nalendra Sukarya/TUGU BANDUNG.ID).*** Perbesar

RF pengedar tembakau sintetis diringkus Sat Narkoba Polres Garut. (Nalendra Sukarya/TUGU BANDUNG.ID).***

KABUPATEN GARUT, (TUGU BANDUNG.ID).- Perang dan memberantas narkoba bukan hanya isap jempol belaka, banyaknya pengungkapan kasus terkait obat-obatan terlarang dan narkotika menjadi bukti nyata komitmen Polres Garut.

Sat Narkoba Polres Garut mengamankan satu orang pengedar tembakau sintetis atas nama RF (21) warga Kabupaten Garut. RF merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Rabu (20/3/2024).

Kasat Reserse Narkoba AKP Juntar Hutasoit menyebutkan, pelaku ditangkap di Pasar Mandalagiri Kelurahan Ciwalen Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

Disaat yang bersamaan dengan diamankannya pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut kertas warna putih dibalut lakban warna bening, 1 paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dimasukan kedalam plastik klip bening. 1 bungkus bako yang sudah dicampur dengan narkotika diduga jenis tembakau sintetis dan alat alat yang pelaku gunakan dalam aksinya.

Barang bukti tembakau sitetis. (Nalendra Sukarya/TUGU BANDUNG.ID).***

Menurut keterangan tersangka RF dirinya mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari SN yang kini masih buron (dpo) warga Kab. Garut. RF membeli tembakau sintetis sebanyak 100 gram. Tujuan ia membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kembali.

Tersangka akan di persangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan no 5. Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Persekutor Farmasi.

“Kini pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.***

Artikel ini telah dibaca 79 kali

Baca Lainnya

Studio Prewed Solusi Praktis di Tengah Meningkatnya Angka Pernikahan dalam 5 Tahun Terakhir

6 Oktober 2024 - 07:53 WIB

Petronas Le Tour de Langkawi 2024: Poole Selangkah Lagi Juara Umum

6 Oktober 2024 - 06:07 WIB

Dukung Konektivitas Pedesaan dan Ketahanan Iklim, Digital Access Programme Gandeng Common Room Gelar Rural ICT Camp 2024 di Sukabumi

5 Oktober 2024 - 22:29 WIB

Petronas Le Tour de Langkawi 2024: Tarozzi Menang Sprint Etape VI

5 Oktober 2024 - 06:05 WIB

Jelang 1 Tahun Gaza Berduka, Rumah Zakat Adakan Long March dan Diskusi Kemerdekaan Palestina

4 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Darul Hikam Miliki Kurikulum Anti Bullying di Sekolah

4 Oktober 2024 - 22:44 WIB

Trending di Berita