KABUPATEN GARUT, (TUGU BANDUNG.ID).- Perang dan memberantas narkoba bukan hanya isap jempol belaka, banyaknya pengungkapan kasus terkait obat-obatan terlarang dan narkotika menjadi bukti nyata komitmen Polres Garut.
Sat Narkoba Polres Garut mengamankan satu orang pengedar tembakau sintetis atas nama RF (21) warga Kabupaten Garut. RF merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Rabu (20/3/2024).
Kasat Reserse Narkoba AKP Juntar Hutasoit menyebutkan, pelaku ditangkap di Pasar Mandalagiri Kelurahan Ciwalen Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.
Disaat yang bersamaan dengan diamankannya pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut kertas warna putih dibalut lakban warna bening, 1 paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dimasukan kedalam plastik klip bening. 1 bungkus bako yang sudah dicampur dengan narkotika diduga jenis tembakau sintetis dan alat alat yang pelaku gunakan dalam aksinya.
Menurut keterangan tersangka RF dirinya mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari SN yang kini masih buron (dpo) warga Kab. Garut. RF membeli tembakau sintetis sebanyak 100 gram. Tujuan ia membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kembali.
Tersangka akan di persangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan no 5. Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Persekutor Farmasi.
“Kini pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.***