TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG ID).- Dua pengedar pil koplo dan ratusan butir barang bukti pil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, Senin (6/2/2023).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan, bahwa pihaknya telah mengungkap 2 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat atau pil kuning berlogo MF, dengan barang bukti ratusan pil.
“Ya, dua pengedar diamanakn di lokasi berbeda. Keduanya sudah menjadi target buruan karena kerap mengedarkan atau penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, tersangka pertama seorang pemuda berinisial FA (21) warga Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, dibekuk jajarannya saat pelaku melakukan transaksi di Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu.
“Saat digeledah didapati dari tangan pelaku ratusan butir pil kuning berlogo MF yang disimpan di satu kotak berisi 48 butir dan satu toples berisi 713 butir, ” katanya.
Kemudian pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial EN (21) warga Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
“Saat diamanakan dari tersangka kedua, ditemukan 224 butir pil kuning berlogo MF. Pelaku dibekuk bertransaksi di wilayah Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung,” katanya.
Menurut Ikhwan, kedua tersangka ini memiliki, menyimpan dan mengedarkan pil kuning berlogo MF tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.
“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 196 UU RI Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun dan denda Rp1,5 miliar Rupiah,” ujarnya.***