TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG ID).- Komplotan pencuri kendaraan bermotor spesialis roda dua digulung Satreskrim Polres Tasikmalaya. Selain mengamankan empat komplotan maling motor tersebut, petugas juga mengamankan 16 motor hasil curian.
Mereka kerap melakukan aksi pencuriannya di wilayah Tasikmalaya Selatan yakni, di Kecamatan Karangnunggal, Cikatomas dan Cipatujah. Komplotan itu juga merambah aksi maling motor itu hingga wilayah Kota Tasikmalaya dan Kota Bandung.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, Sat Reskrim berhasil mengamankan dan menangkap empat kelompok pelaku pencurian sepeda motor dengan mengamankan 16 unit kendaraan roda dua di Mako Polres Tasikmalaya.
Pelaku yang diamankan dari kelompok satu, kata Suhardi, yakni inisial DT (residivis), kelompok dua Y (residivis) dan R, kelompok tiga yaitu R dan PA dan kelompok empat R dan A.
“Sementara satu orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu R yang berperan sebagai penadah,” katanya saat gelar perkara, Senin (6/2/2023).
Dari keempat komplotan itu, sebanyak 16 unit motor curian berhasil diamankan, tujuh unit adalah sepeda motor Honda Beat, Honda Vario, Suzuki Satria FU dua unit, Yamaha Mio, Yamaha Genio, Honda Karisma, Yamaha Mio M3, Yamaha Mio Soul dan Honda Supra.
“Empat kelompok curanmor sudah kami tangkap dan mengamankan dengan berbagai titik lokasi aksi pencurian. Dari delapan tersangka terbagi empat kelompok, dari empat kelompok ada dua kelompok yang didalamnya ada dua orang residivis,” ujarnya.
Selain barang bukti motor, kata Suhardi, pihaknya juga mengamankan kunci leter T, senapan angin, kunci soket dan telepon genggam serta kunci kontak.
Menurutnya, pengungkapan kasus curanmor ini, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan laporan kehilangan. Lalu anggota melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan terhadap tersangka yang kita tangani atau empat kelompok ini,” katanya.
Dari empat komplotan itu ada satu kelompok di kelompok dua yang melakukan aksinya dengan menggunakan senapan angin atau senjata soft gun.
Sejata tersebut dipakai pelaku untuk menakuti atau mengancam korban. Bahkan pelaku pernah melukai korbannya.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dari keempat komplotan tersebut, masing-masing berbeda ketika melakukan aksinya,” ujar Suhardi.
Dimana, lanjut Suhardi, kelompok satu melakukan pencurian sepeda motor dan handphone dengan merusak kaca jendela rumah dan warung.
Sedangkan kelompok dua melakukan pencurian motor itu dengan merusak kunci kontak. Aksi pelaku dengan menggunakan kunci palsu atau later T.
“Kelompok dua sempat juga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senapan angin atau soft gun. Bahkan sempat melukai korbannya dengan menembak peluru soft gun itu,” katanya.
Sementara modus yang dilakukan kelompok tiga melakukan aksinya dengan merusak dan memutuskan kunci soket.
Dan kelompok empat melakukan pencurian sudah biasa dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci later T.
“Selain di Kabupaten Tasikmalaya, kelompok dua sempat melakukan aksinya di lokasi lain yaitu di wilayah Kota Bandung. Sementara kelompok empat kerap beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.
Sementara ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, aksi pelaku yang menggunakan senapan angin sempat melukai korbanya.
Pelaku menggunakan senjata untuk melukai korban sebelum akhirnya motor korban dibawa kabur.
“Baru percobaan perampokan tetapi tidak berhasil. Sempat melukai korbannya. Pelaku juga menakuti korban dengan senjata angin. Dan aksi yang kedua kalinya di lawan sama korbannya,” katanya.
Pihaknya, lanjut Ari, masih melakukan pendalaman. Reskrim masih melakukan pengembangan dan terus mencari informasi untuk dikembangkan.
Sementara usai mendapatkan motor korban para pelaku menjual hasil curianya itu dengan cara COD-an atau langsung kepada penadah atau pembeli bahkan ada juga yang melalui secara online.
“Harga jual motor curian itu beragam dikisaran Rp1 – 3 juta rupiah. Tergantung motor yang curi. Sementara penadah yakni berinisial R masih DPO, kita masih melakukan pengejaran,” katanya.
Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Atau paling lama tujuh tahun.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati saat parkir motor. Sebab banyak pelaku Curanmor yang mengincar korbanya. Pelaku dengan cepat akan beraksi jika ada kesempatan. Maka untuk antisipasi harus kunci ganda,” katanya.
Salah satu pelaku yang membawa senapan angin dan juga Residivis, Y mengaku, saat melakukan aksinya menggunakan senjata atau senapan angin untuk menakut-nakuti korbannya.
“Senapan sempat digunakan menembak korban dua kali, tetapi tidak kena. Akhirnya gagal karena korban melawan,” katanya.
Ditanya asal senjata angin, pelaku Y mengatakan, ia mendapatkan senapan angin dari warga Garut. Y mengaku membelinya dengan harga Rp2,5 juta rupiah.***