Menu

Mode Gelap

Berita · 22 Jun 2023 11:23 WIB ·

Dua Pemuda di Tasikmalaya Cabuli Gadis Dibawah Umur, Modus Ancam Sebar Video Mesum Korban dengan Pelaku

 Dua pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur ditangkap Polres Tasikmalaya. (Nalendra Sukarya/ Perbesar

Dua pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur ditangkap Polres Tasikmalaya. (Nalendra Sukarya/"Tugu Bandung").***

TASIKMALAYA (TUGU BANDUNG).- Remaja perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama di Kabupaten Tasikmalaya dicabuli dua pemuda. Korban sebelumnya berpacaran dengan salah satu pelaku dan saat menjalani hubungan tersebut korban dicabuli pelaku.

Adegan cabul itu sengaja direkam pelaku untuk mengancam korban agar mau melakukan persetubuhan. Pelaku mengancam akan sebar video adegan mesum di media sosial jika tidak mau melakukan perbuatan adegan dewasa itu.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan setelah polisi menerima laporan pada 26 April 2023. Dalam laporan itu, korban berinisial SNJ yang masih berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan dua pemuda.

Dalam kasus ini, kata Suhardi, Kedua pemuda itu ditangkap setelah orang tua korban mengetahui dalam rekaman anaknya dipaksa beradegan dewasa dan direkam tersangka.

“Kami menetapkan dua orang pemuda sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Dua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya itu masing-masing berinisial MFS (22) dan AMS (18),” kata Suhardi usai Konferensi Pers di Halaman Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (21/6/2023).

Awl kejadian pencabulan itu, kata Suhardi, bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka berinisial MFS pada April 2021. Keduanya kemudian dekat dan menjalin hubungan.

Keduanya menjalin hubungan pacaran. Sejak perkenalan hingga menjalin hubungan tersangka MFS kemudian membujuk korban untuk melakukan adegan dewasa setelah sebelumnya kerap melakukan pencabulan.

“Tersangka mengancam korban untuk melakukan persetubuhan. Apabila tidak melakukannya, foto dan video tindakan asusila mereka berdua akan disebarkan oleh tersangka MFS. Setelah itu, korban ditinggalkan,” kata Suhardi.

Setelah ditinggal pacarnya, lalu korban kemudian berkenalan dengan seorang pemuda lain AMS pada sekitar September 2022. Dalam perjalananya korban bercerita kepada laki-laki barunya itu mengenai kelakuan mantan pacarnya.

Seakan AMS menaruh perhatian terhadap korban dan akan membantunya, namun korban malah justru dimanfaatkan oleh tersangka AMS untuk melakukan persetubuhan.

Ketika itu, tersangka mengancam akan melaporkan perbuatan korban dengan tersangka MFS kepada orang tuanya apabila tidak mau menurutinya. Korban pun mau tak mau menuruti apa yang diinginkan tersangka.

Tanpa sepengetahuan korban persetubuhan tersebut direkam oleh tersangka AMS. Video itu terus dijadikan tersangka untuk mengancam korban melakukan persetubuhan selanjutnya.

Seiring waktu berjalan video persetubuhan korban tersebar di media sosial. Orang tua korban pun mengetahui video tersebut. “Kami melakukan pendalaman, ternyata video itu tersebar di media sosial,” kata Suhardi.

Usai menerima laporan dari orang tua korban pada April 2023, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kedua tersangka itu akhirnya ditangkap. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, flashdisk berisi video asusila, ponsel, gelang rantai, dan hasil visum korban.

“Dari hasil pemeriksaan, pencabulan terhadap korban sudah dilakukan berkali-kali,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka diancam dengan hukum pidana maksimal 15 tahun.***

Artikel ini telah dibaca 107 kali

Baca Lainnya

Momentum Hari Perhubungan Nasional 2024, Dishub Jabar Beri 3.000 Tiket “Shuttle” Travel Gratis

9 September 2024 - 14:44 WIB

Sekda Herman Suryatman Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Nasional XXX Tahun 2024

9 September 2024 - 08:12 WIB

Vuelta a Espana ke-79/2024: Roglic Menuju Podium Juara Vuelta Empat Kali di Madrid

9 September 2024 - 06:11 WIB

Dorong Jabar Jadi Poros Ekonomi Syariah, Ratusan Orang Ikuti Halal Fun Walk di Bandung

8 September 2024 - 18:50 WIB

Puluhan Lukisan Karya Sejumlah Maestro Dipamerkan di Bandung

8 September 2024 - 13:32 WIB

Review MotoGP Aragon-Spanyol 2024: Marques “Comeback” ke Puncak Podium, Setelah 3 tahun Puasa Juara

8 September 2024 - 06:50 WIB

Trending di Berita