![](https://tugubandung.id/wp-content/uploads/2022/03/widodo-1-223x300.jpg)
Widodo Atmowiyoto | Dewan Redaksi TUGUBANDUNG.ID
RAKYAT Jawa Barat khususnya dan Indonesia pada umumnya hari-hari ini layak berdoa agar Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH, LLM pada saatnya nanti positif diangkat sebagai pahlawan nasional. Doa itu layak dipanjatkan menyusul usulan Universitas Padjadjaran yang didukung masyarakat luas atau telah direkomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Jika menyimak rekam jejak atau kiprah perjuangannya bagi bangsa ini, Prof. Mochtar Kusumatmadja sungguh berjasa luar biasa besar bagi Indonesia. Siapa pun warna negara negeri ini, sudah selayaknya mengucapkan banyak terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tinggi buat beliau. Tentu saja nanti menjelang peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November — idealnya menjelang 10 November 2022 ini–, Pemerintah Pusat atau Presiden RI resmi mengangkat Prof. Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional.
Mengapa usulan tersebut harus didukung doa? Ya, bukankah negara kita berdasarkan Pancasila, yang sila pertamanya Ketuhanan Yang Maha Esa. Rakyat harus yakin bahwa hanya Tuhanlah yang mampu membolak-balikkan hati manusia, termasuk tim seleksi pahlawan nasional. Apalagi kalau, misalnya, jumlah calon pahlawan nasional dari seluruh Tanah Air tahun 2022 ini begitu banyak dan semuanya berjasa besar untuk negeri tercinta ini. Tim seleksi pasti gamang atau “bingung” juga. Minimal mereka bisa saja menunda pemberian gelar pahlawan nasional untuk Mochtar Kusumaatmadj itu tahun berikutnya lagi.
Luas wilayah Indonesia lipat dua
Berawal dari seminar yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bersama Direkorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan, Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI. Seminar pada Senin 13 Desember 2021 itu bertema “Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional”. (Artanti Hendriyana, www.unpad.ac.id, 14/12/2021).
Seminar secara hibrid itu merupakan salah satu dari persiapan pengajuan gelar pahlawan nasional kepada Prof. Mochtar Kusumaatdmaja, SH, LLM. Salah satu pembicara, Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Unpad, Prof. Dr. Reiza D. Dienaputra, mengatakan bahwa perjalanan Prof. Mochtar Kusumaatmadja sangat besar bagi megeri ini. Di antara semua kiprah Prof. Mochtar di kancah nasional dan internasional, hal yang paling luar biasa adalah kiprahnya dalam memperjuangkan asas kepulauan. Banyak yang menilai almarhum telah mempersatukan wilayah daratan dan lautan Indonesia tanpa mengangkat senjata atau tanpa melalui perang.
Atau dalam kalimat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat meresmikan Jalan Prof. Mochtar Kusumaatmadja menggantikan nama Jalan Pasupati, Kota Bandung, Selasa 1 Maret 2022 lalu, melalui gagasan Wawasan Nusantara Prof. Mochtar telah memperluas wilayah Indonesia dari 2,057 juta kilometer persegi menjadi 5,193 juta km persegi. (Pikiran Rakyat, 2 Maret 2022).
Dengan kata lain, Prof. Mochtar Kusumaatmadja yang pernah lama menjadi dosen FH Unpad itu telah berhasil mejadikan wilayah Indonesia dua kali lipat lebih dari sebelumnya. Bahkan, menurut Ridwan Kamil, Prof. Mochtar tidak saja berjasa dalam menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan di mata dunia, tetapi juga punya andil dalam meluruskan perbatasan wilayah negara lain seperti Fiji, Filipina, Irak, dan Kuwait.
Guru Besar FH Unpad, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH, FCBArb yang juga berbicara dalam seminar di Unpad tersebut, menilai perjuangan Prof. Mochtar Kusumaatmadja sangat cemerlang. Karena perjuangan beliau bukan hanya terkait hukum laut, tetapi juga memiliki peran besar dalam diplomasi dan investasi.
“Berkat teori hukum dan perjuangan diplomasi Prof. Mochtar Kusumaatmadja, laut telah mengukuhkan persatuan dan kekayaan NKRI dan hukum telah menjadi penggerak pembangunan secara dinamis dan bukan penghambat pembangunan,” kata Prof. Ramli.
Di zaman Indonesia yang rakyatnya semakin materialistis dan banyak koruptor ini, muncul pertanyaan matematis seperti ini, “Dengan berhasil memperluas dua kali lipat lebih wilayah Indonesia dari sebelumnya, maka berapa ratus ribu triliun telah disumbangkan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja bagi pembangunan dan kejayaan bangsa dan negara ini?” Hal ini layak direnungkan oleh para koruptor –kecil ataupun besar– yang malah menggerogoti kekayaan negara sehingga membuat rakyat miskin tambah miskin.
Rekam jejak Prof. Mochtar Kusumaatmadja
Prof. Mochtar Kusumaatmadja, kelahiran Jakarta 17 Febuari 1929, tidak lain adalah orang yang membuat pemikiran wawasan nusantara akhirnya diakui dunia internasional. Wawasan nusantara merujuk pada cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah.
Wawasan nusantara tercetus dari gagasan batas teritorial laut Indonesia melalui Deklarasi Djuanda pada 1957. Pada 1982 konsep wawasan nusantara diakui sebagai konstitusi internasional di tingkat Persatuan Bangsa Bangsa berkat perjuangan Mochtar Kusumatmadja yang juga pernah mejadi Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II pada 1974-1978 dan Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV pada 1978-1988 itu. (Ajat Sudrajat, m.antaranews.com, Rabu, 23/2/2022)
Hingga saat ini wawasan nusantara menjadi landasan Indonesia dalam menentukan batas teritorial wilayah sebagai upaya merajut semangat kebangsaan. Ada beberapa alasan untuk sosok ini diusulkan sebagai pahlawan nasional dari Sunda. Mochtar Kusumaatmadja asli orang Sunda, ayah dan ibunya orang Sunda secara genetiologis.
Jika diperhatikan jejak-jejak selanjutnya, Mochtar Kusumaatmadja adalah Sunda secara sosial budaya. Kurang lebih 41 tahun mengabdi sebagai dosen Unpad atau sejak 1958 hingga 1 Maret 1999. Setelah berhenti dari dosen, Mochtar menjadi dosen purnabakti Unpad selama kurang lebih 22 tahun, sejak 1 Maret 1999 hingga wafat pada 6 Juni 2021.
Sebagai bentuk penghargaan yang luar biasa kepada Mochtar Kusumaatmadja, pada 2 Januari 2009 Rektor Unpad Ganjar Kurnia meresmikan Gedung Perpustakaan Hukum dengan nama Mochtar Kusumaatmadja.
Sebagai akademisi, kontribusi Prof. Mochtar juga dibuktikan dengan ratusan karya ilmiah yang dibuat, baik pada kesempatan pertemuan-pertemuan nasional maupun internasional, yang akan disampaikan dalam proses pengusulan sebagai pahlawan nasional.
Prof. Mochtar Kusumaatmadja juga dikenal sebagai budayawan, pecinta, praktisi, dan pemikir kebudayaan daerah serta nasional. Almarhum juga penggagas diplomasi melalui kebudayaan yang dinilai luar biasa melakukan internasionalisasi kebudayaan daerah melalui Pameran Kebudayaan Indonesia Amerika Serikat (KIAS).
Sejarah menceritakan bahwa Mochtar telah berjuang selama 25 tahun melalui jalan diplomasi untuk menegakkan kedaulatan Indonesia melalui konsep negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada 1957 telah mendapat legalitas di Deklarasi Djuanda.
Konsep yang dicetuskan Mochtar berusaha mendobrak peraturan ordonansi Belanda 1939 yang mengatur batas laut internasional, dianggap sebagai penghambat perwujudan Indonesia sebagai negara kepulauan.
Melalui konsep itu, ia berprinsip bahwa wilayah lautan menjadi alat pemersatu bangsa, bukan malah sebaliknya sebagai pemisah. Inilah yang kemudian diperjuangkan Indonesia dalam beberapa kali konvensi hukum laut internasional, di mana Mochtar Kusumaatmadja terlibat aktif sebagai delegasi.
Kontribusi Mochtar Kusumaatmadja sudah terlihat sejak menjadi Wakil Delegasi Indonesia di Konvensi Hukum Laut ke-1 pada 1958 di Jenewa, Swiss. Pada kesempatan inilah dunia pertama kali mendengar konsep negara kepulauan yang kemudian mendapat penolakan dari negara maritim besar seperti Inggris dan Amerika Serikat.
Amerika Serikat bahkan mengirim pesan diplomasi kepada Menteri Luar Negeri Indonesia pada masa itu, yang berisi protes terhadap perluasan daerah perairan Indonesia hingga 12 mil limit yang memang ditetapkan dalam Deklarasi Djuanda. Menyusul kemudian protes Australia, Belanda, Prancis, dan Selandia Baru.
Langkah Indonesia di dunia internasional pun terhambat. Dalam Konvensi Hukum Laut ke-2 pada 1960 di Jenewa, Swiss, konsep itu kembali ditentang banyak negara. Namun spirit Dekalrasi Djuanda di dalam negeri tidak surut. Bahkan pemerintah Indonesia saat itu mengeluarkan UU No. 4/PP Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Pada 1969, Indonesia mempekenalkan konsep landas kontinental yang masih bernafas konsep negara kepulauan. Kali ini konsep yang ditawarkan Indonesia tidak mendapat tentangan seperti sebelumnya.
Pada 17 Februari 1969, landas kontinental ini langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Teknis Landas Kontinen dengan ketua Mochtar Kusumaatmadja. Tugasnya melakukan diplomasi mencapai kesepakatan garis batas wilayah, baik itu garis batas kontinen maupun garis batas wilayah laut lainnya. Tim teknis ini berhasil menemukan kesepakatan dengan berbagai negara tetangga.
Memasuki 1970-an, kesadaran arti penting Konferensi Hukum Laut muncul dari negara-negara yang baru merdeka. Muncul desakan agar diadakan Konferensi Hukum Laut PBB ke-3 pada 1973. Pada tahun yang sama wawasan nusantara ditetapkan sebagai pokok pelaksanaan GBHN dengan ketetapan MPR No. 4 Tahun 1973.
Pada Konferensi Hukum Laut ke-3, Mochtar menjadi Wakil Ketua Delegasi Indonesia. Pada 1982, ia dipercaya menjadi ketua delegasi pada Konvensi Hukum Laut ke-3 di Montego Bay, Jamaika. Pada 10 Desember 1982, konsep negara kepulauan disetujui dunia internasional.
Mochtar Kusumaatmadja berhasil menyelesaikan tugas diplomasi selama 25 tahun dan baru pada 16 November 1994, Konvensi 1982 mulai berlaku secara efektif. Perjuangan Mochtar Kusumaatmadja selama 1957-1982 akan selalu tercatat dalam sejarah Indonesia. Kelihaian dan kesabarannya berunding dengan negara lain, terutama dalam penetapan batas laut teritorial, batas darat, dan batas kontinen, menjadi kontribusi nyata Mochtar Kusumaatmadja. (Widodo Asmowiyoto/Dewan Redaksi Tugubandung.id)***