KOTA TASIKMALAYA (TUGU BANDUNG ID), -Ribuan pil atau obat terlarang perkara yang dinilai menonjol pada pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Selasa (28/11/2023).
Dari pemusnahan barang bukti tersebut obat terlarang atau pil yang paling menonjol mencapai 10 perkara.
Barang bukti obat terlarang sebanyak 4.699 butir dengan 10 perkara, narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 perkara dengan 66 paket sabu ikut dimusnahkan.
Pada pemusnahan barang bukti tersebut juga ada senjata tajam, telepon genggam timbanga digital, kunci duplikat, kunci roda dan dan barang bukti hasil kejahatan lain.
Kajari Kota Tasikmalaya Fajaruddin mengatakan, paling banyak barang bukti yang dimusnahkan adalah pil atau obat terlarang dan minuman keras.
Pemusnahan barang bukti ini adalah hasil pengungkapan kasus periode Maret hingga Oktober 2023.
“Selama 8 bulan ini barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana yang dimusnahkan ,” katanya.
Ia menyebut, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan pada kali ini yakni pil atau obat terlarang dan miras.
Selain itu, ganja 4 perkara dengan barang bukti 4 paket, sejata tajam 3 perkara dengan BB tiga buah.
“Minuman keras 1 perkara barang bukti 73 botol plastik, 28 botol kaca kosong dan 26 botol kaca berbagai merek,” katanya.
“Adapun pemusnahan barang bukti miras dilindas menggunakan mobil stum, sedangkan barang bukti sabu sabu, ganja kering dan pil atau obat terlarang sebagian di blender dan sebagian dibakar,” katanya.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3R) Kejari Kota Tasikmalaya Damarwulan menambahkan, bahwa semua barang bukti yang diterima pihaknya perlu dimusnahkan atau dihancurkan.
Menurutnya, barang bukti itu dimusnahkan karena telah digunakan untuk tindak kejahatan. “Kalau tidak dimusnahkan kan bisa jadi digunakan kembali,” katanya.***