Oleh H SYAHRIR, SE, MIPOL
Penulis Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
MAHKAMAH Konstitusi pada Kamis 26 Juni 2025 telah memutuskan penyelenggaran pemilihan umum atau Pemilu di tingkat nasional seperti pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilihan umum tingkat daerah atau kota. Dengan begitu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029 mendatang. “Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan bagian dari amar putusan hakim untuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem mengajukan uji formil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Dalam petitum, Perludem meminta Mahkamah memutus Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dikabulkannya permohon perludem tersebut setelah Mahkamah Konstitusi melakukan penelaahan dan pertimbangan terhadap berbagai aspek dalam kegiatan pemilu. Beberapa pertimbangan hasil penelaahan pihak Mahkamah Konstitusi diantaranya bahwa tahapan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 tahun dengan pemilihan kepala daerah berimplikasi pada stabilitas partai politik. Khususnya berkaitan dengan kemampuan partai untuk mempersiapkan kader yang akan maju dalam kontestasi pemilihan umum.
Selain itu partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik. Partai politik juga dinilai tidak memiliki waktu yang cukup untuk merekrut calon anggota legislatif untuk tiga level sekaligus, apalagi bagi partai politik yang juga harus mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden-wakil presiden. Hal ini akan menyebabkan perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional. Dari sisi pemilih, Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan pemilu nasional yang berdekatan dengan waktu pemilihan kepala daerah berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum, sehingga secara tidak sadar berpengaruh kualitas pilihan.
Terkait dengan akan dilaksanakannya pemilu di tingkat pusat dan daerah secara terpisah di tahun 2029, maka sudah saatnya Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengevaluasi kembali pelaksanaan pilkada secara langsung seperti yang dilaksanakan saat ini sejak tahun 2004 menjadi pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh lembaga DPRD seperti kondisi sebelum masa reformasi. Wacana pengembalian pilkada melalui DPRD kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan setuju jika kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, karena pilkada langsung terlalu banyak menghabiskan anggaran.
Penulis sangat mendukung pendapat Presiden Prabowo Subianto sehubungan pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh DPRD membawa sisi positif bagi kehidupan bangsa serta stabilitas nasional. Beberapa kelebihan pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah sebagai berikut :
- Lebih Efesien
Pilkada melalui DPRD memang lebih efesien karena tidak butuh banyak anggaran seperti pilkada langsung yang perlu penyediaan logistik dan alat peraga kampanye dalam jumlah banyak, serta membayar honor penyelenggara.
- Politik Lebih Stabil
Pilkada melalui DPRD cenderung membuat politik lebih stabil karena prosesnya lebih terstruktur. Tidak banyak dinamika kampanye yang melibatkan massa.
- Polarisasi dan Politisasi Berkurang
Pilkada langsung sering memunculkan polarisasi politik bahkan politisasi agama, suku, dan lainnya. Jika pemilihan lewat DPRD, tentu saja potensi ini berkurang.
- Fokus pada Kompetensi
Calon kepada daerah yang akan dipilih lebih fokus pada kompetensi, pengalaman, rekam jejak. Bukan sekadar popularitas.
- Penguatan DPRD
Jika pilkada melalui DPRD, maka posisi DPRD tentu lebih kuat dan berperan lebih besar dalam menentukan arah kebijakan pemerintah.
- Politik Uang Berkurang
Salah satu dampak buruk pilkada langsung adalah maraknya praktik politik uang atau money politic. Jika pemilihan melalui DPRD, tentu politik bagi-bagi uang, sembako, dan lainnya sebagainya akan berkurang. Tetapi bisa saja politik uangnya nanti terjadi di kalangan DPRD sendiri.
- Lebih Efektif
Pilkada melalui DPRD akan lebih cepat karena tidak memerlukan proses panjang seperti sosialisasi, kampanye, penyaluran logistik, hingga rekapitulasi suara berjenjang.
- Mengurangi Konflik
Pilkada langsung kerap menimbulkan konflik antar kandidat maupun kubu pendukung. Pemilihan lewat DPRD dapat mengurangi potensi itu.
- Pemilihan Lebih Rasional
DPRD dapat lebih rasional dalam memilih kepala daerah berdasarkan kriteria yang lebih objektif dan terukur, seperti kemampuan mengelola anggaran dan pembangunan.
- Hubungan Eksekutif dan Legislatif Lebih Kuat
Pilkada melalui DPRD akan membuat hubungan eksekutif dan legislatif lebih kuat dalam kerja sama.
Berdasarkan uraian terkait kelebihan dari pemilihan kepala daerah oleh DPRD di atas, penulis berpendapat bahwa pilkada oleh DPRD tidak dapat dianggap sebagai sebuah langkah mundur bagi demokrasi. Pilkada kita bukan pilkada yang kita harapkan prosedural semata, tetapi substansinya agar tidak menimbulkan efek dan gejolak di masyarakat serta mengantisipasi terjadinya inefisiensi, uang negara habis atau hasil dari pilkadanya tidak maksimal. ***









Komentar