TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Polres Tasikmalaya, menerima piagam penghargaan dari International Animal Rescue (IAR), Selasa (6/6/23). Setelah berhasil mengungkap kasus penganiayaan atau penyiksaan bayi monyet.
Sampai terdakwa kasus penyiksaan monyet untuk konten tersebut divonis setimpal dengan aksi biadabnya. Polres Tasikmalaya kemudian menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan dengan profesional.
Kelakuan sadisnya ke hewan itu telah dilakukan selama empat bulan terakhir. Pengakuan kedua tersangka perbuatannya sengaja untuk direkam dan dijadikan sebuah konten video. Konten itu pun dijual di dunia maya dengan aplikasi berbayar yang peminatnya sebagian besar warga luar negeri.
Barang bukti yang diamankan dalam proses hukum tersebut yakni, seekor monyet ekor panjang dan lutung, satu set mesin bor, mesin blender, pisau dapur dan alat penyiksaan lainnya.
Dari kedua pelaku juga diamankan beberapa foto dan video penyiksaan hewan. Pelaku menjual video penyiksaan tersebut dari mulai harga Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per video, dengan omzet hingga Rp8 juta rupiah.
“Bagi kami, ini menjadi contoh, bukan hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia, karena kasus penyiksaan satwa terjadi di seluruh dunia,” kata Dr Karmele Llano Sánchez selaku Direktur Program IAR di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (6/6/23).
“Terlebih, tidak semua negara dan tidak semua tempat punya perhatian terhadap isu kasus penyiksaan hewan. Nah kami apresiasi Polres Tasikmalaya telah profesional menindak kasus ini,” sambung dia.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto menyebut, pihaknya selalu berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap binatang, apalagi yang dilindungi. Meskipun, angka kasus penyiksaan satwa tidak banyak jumlahnya.
“Alhamdulillah, teman-teman kita dari International Animal Rescue (IAR) memberikan apresiasi yang besar terhadap penanganan yang ditangani Polres Tasikmalaya,” katanya.
“Memang kalau untuk satwa-satwa liar, terutama yang dilindugi itu dari pihak kepolisian, baik itu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sampai ke tingkat Polres juga tetap melakukan penindakan kalau ada kekerasan,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, pelaku penyiksaan monyet yakni, Asep Yudi Nurul Hikmah yang bertugas menyiksa monyet, sedangkan rekannya yang bernama Indra bertugas memperjualbelikan lutung Jawa.
Asep Yadi Nurul Hikmah, lelaki sadis ini tega menganiaya bayi monyet sembari merekamnya. Setelah terungkap kasus penyeiksaan monyet itu, Pada 15 Desember 2022, Asep menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya.
Majelis hakim memvonis Asep penjara tiga tahun. Ia terbukti bersalah dalam kasus penyiksaan bayi monyet. Kasus penyiksaan hewan yang dilakukan Asep tersebut sempat menggegerkan jagat maya.
Rekaman yang diunggahnya mencuat di salah satu kanal YouTube. Tayangan video yang menampilkan adegan sadis itu beredar di jagat maya pada September tahun lalu. Dalam unggahanya menuai banyak kecaman warga net.***