KABUPATEN SUBANG (TUGUBANDUNG.ID) – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan (FISIP Unpas) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) kepada kalangan masyarakat di Kecamatan Nagrak dan Jalan Cagak Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, awal Februari 2023 lalu.
Terkait dengan upaya literasi di bidang media khususnya media massa atau pers, Tim PKM yang terdiri dari Amin, M.Ikom (ketua) dan anggota Erwin Kustiman, M.Ikom melakukan penyuluhan dan workshop dengan materi bertajuk “Pendampingan Peningkatan Kapasitas Aparatur Kec. Nagrak Kab. Subang dalam Kehumasan Melalui Sosialisasi Aturan Standar Kompetensi Wartawan dan Standar Perusahaan Pers Terverifikasi Dewan Pers .”
“Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat, khususnya aparatur desa di lingkungan Kecamatan Nagrak Kabupaten Subang dapat terliterasi dan memiliki pemahaman yang memadai tentang keberadaan media pers. Di era digital saat ini, masyarakat sulit membedakan mana media yang berkategori pers dan mana yang merupakan bagian dari media sosial. Padahal keduanya berbeda dan memiliki aturan legal atau perundangan yang berbeda pula,” ungkap Amin.
Hal sama disampaikan Erwin Kustiman bahwa perbedaan aspek legal di antara keduanya berkonsekuensi hukum yang berbeda pula. “Jika media pers masuk dalam koridor UU Pers maka media sosial terkait dengan regulasi dalam UU ITE. Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda manakala terjadi gugatan pada produk atau konten yang dihasilkan kedua media ini,” ucapnya.
Standar Perusahaan Pers merupakan panduan dan aturan yang mengatur berbagai aspek dalam menjalankan bisnis media. Hal ini mencakup proses perekrutan wartawan, tata cara meliput berita, dan prosedur penanganan berita yang kontroversial atau berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu. Standar Perusahaan Pers bertujuan untuk menjamin independensi media dan kebebasan pers, sehingga informasi yang disajikan kepada masyarakat dapat diandalkan dan akurat.
Sedangkan Standar Kompetensi Wartawan membahas tentang kualifikasi dan kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang wartawan profesional. Ini meliputi aspek pengetahuan dasar tentang etika jurnalistik, keterampilan dalam mencari dan memverifikasi fakta, hingga keterampilan menulis dan penyajian berita yang efektif. Dengan adanya Standar Kompetensi Wartawan, diharapkan akan tercipta wartawan-wartawan yang handal dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Peserta sosialisasi dan workshop antusias dalam menerima materi yang disampaikan oleh Tim PKM Prodi Ilkom FISIP Unpas tersebut. “Kami berharap kegiatan serupa dapat terus berlangsung di kemudian hari,” ungkap Yana, salah seorang peserta.***