KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID).- Anggota Polres Tasikmalaya terbukti telah melakukan pelanggaran norma, kode etik dan disiplin dengan penyalahgunaan narkoba. Personil Polres Tasikmalaya itu diberhentikan dengan secara tidak hormat dari kesatuannya.
Brigadir Yandry Purnama Azie resmi dipecat dari anggota Polres Tasikmalaya, Senin (29/1/2024). Pemberhentian tidak dengan hormat ini sebagai langkah realisasi maksimal dan konsekwensi yuridis juga tindakan tegas bagi personil yang telah menggunakan narkoba.
“Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Yandry Purnama Azie, pada dasarnya semata-mata bukan atas kepentingan pribadi. Ini merupakan pengambilan keputusan yang sangat berat bagi kedinasan,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo, Senin (29/1/2024).
Brigadir Yandry diketahui melakukan pelanggaran kategori berat. Dia tidak pernah masuk kantor serta mengkonsumsi narkoba hingga persoalan keluarga.
“Kejadian yang sangat tidak terpuji ini hendaknya di jadikan cermin bagi personil yang lainnya, agar tida main-main dengan melakukan pelangaran sekecil apapun yang akan berdampak terhadap diri sendiri juga institusi,” katanya.
Proses pemecatan tidak dihadiri Brigadir Yandry anggota yang akan dipecatnya. Hanya petugas membawa foto yang kemudian di coret silang oleh Pimpinan Apel.
“Selain desersi, kemudian ada tindakan melawan hukum juga. serta ini merupakan bentuk realisasi maksimal penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum di internal polri khususnya Polres Tasikmalaya,” katanya.***